Kuasa Hukum Sampaikan Nota Pembelaan, Ganda Hadi Wijaya Bakal Divonis Pekan Depan

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Ganda Hadi Wijaya saat menjalani sidang pembacaan pleidoi (nota pembelaan) di PN Surabaya, Kamis, (23/07/2023).

Potretkota.com – Sidang perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Ganda Hadi Wijaya memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (23/07/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Indah Kuntarti, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

Baca juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun

Indah menjelaskan, nota pembelaan telah disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim. Namun, terdakwa juga mengajukan permohonan agar diberi kesempatan membacakan langsung isi pembelaannya di hadapan persidangan.

Menurutnya, majelis hakim memilih untuk terlebih dahulu memeriksa isi nota pembelaan tersebut. Apabila substansinya sama dengan yang telah disampaikan secara tertulis, maka dokumen tersebut tetap dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Tadi acara nota pembelaan. Kami sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk memintakan hukuman yang seringan-ringannya dan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa juga memiliki kesempatan untuk membela diri melalui pembelaan tertulis yang disampaikan kepada majelis hakim," ujar Indah Kuntarti.

Majelis hakim akhirnya tidak mengabulkan permintaan terdakwa untuk membacakan kembali nota pembelaannya dalam persidangan. Sebagai gantinya, sidang ditutup dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada pekan depan.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Rivaldy Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

"Majelis Hakim ingin memeriksa terlebih dahulu isi pembelaan tersebut. Kalau isinya sama dengan yang sudah disampaikan secara tertulis, itu juga bisa menjadi pertimbangan. Tadi terdakwa meminta kesempatan lagi untuk membacakan, tetapi Majelis Hakim menyampaikan sidang cukup dan putusan akan dibacakan minggu depan, tanggal 6 Agustus," jelasnya.

Kuasa hukum berharap putusan yang akan dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Harapan kami mudah-mudahan ini semua menjadi pelajaran bagi kita semua dan keluarga. Kami juga berharap dapat menerima putusan hakim yang akan dibacakan minggu depan," pungkas Indah.

Baca juga: Guru Karate Ganda Hadi Wijaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Ganda Hadi Wiajaya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berinisial CN, yang tak lain muridnya sendiri di sekolah maupun di pelatihan karate, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntutnya berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp2.025.000.000 subsider 291 hari kurungan. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru