Polres Pasuruan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Sita 56,3 Gram

potretkota.com
Barang bukti sabu 56,3 Gram

Potretkota.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Gempol dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 56,324 gram sabu.

Kasus pertama diungkap di pinggir jalan Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menangkap IMR (45), warga setempat, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Baca juga: Warga Benteng Dalam Semampir Jual Sabu dari Pagi hingga Malam

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari sejumlah tersangka kasus narkotika yang sebelumnya telah diamankan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas mengetahui identitas dan keberadaan IMR.

Saat IMR dihentikan dalam perjalanan menuju tempat kerja, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka.

Di dalam kamar IMR, petugas kembali menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram. Secara keseluruhan, polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik.

Selain sabu, polisi mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu unit telepon seluler.

Pengungkapan kedua dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap AFK (24), warga Desa Beji, Kecamatan Beji.

Dari kamar kos AFK, petugas menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket besar yang diduga akan dipecah serta 20 paket berukuran lebih kecil.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan di lokasi, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan FO (24), perempuan asal Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.

Baca juga: Insiden di Sukorejo, 1 Mobil Polisi Dibakar dan 2 Kendaraan Rusak

FO diduga berperan menerima pembayaran dari pembeli sabu dan meneruskan pembayaran kepada pemasok. Petugas selanjutnya mendatangi rumah FO dan mengamankannya. Dari tangan FO, polisi menyita satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan dua timbangan elektrik, tiga telepon seluler, sekop, dompet, dan sejumlah plastik klip.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Harto.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan PrigenĀ 

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari dua perkara tersebut, total sabu yang disita mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.

IMR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara AFK dan FO dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru