“Legibility is a condition of manipulation.” — James C. Scott
Potretkota.com - Negara memiliki kapasitas lebih besar untuk mengintervensi masyarakat ketika warganya dapat diidentifikasi, dihitung, dan diklasifikasikan. Gagasan James C. Scott tentang legibility (keterbacaan administratif) menjadi pintu masuk untuk membaca kebijakan pengendalian Pertalite sepanjang 2026. Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak bahan bakar yang tersedia, melainkan juga bagaimana negara menentukan siapa yang berhak mengaksesnya, berdasarkan kriteria apa, dan melalui mekanisme pengawasan seperti apa.
Dalam Seeing Like a State (1998), Scott menjelaskan bahwa negara menyederhanakan kompleksitas masyarakat menjadi kategori yang dapat dibaca dan dikelola secara administratif. Dalam konteks subsidi energi, pencatatan transaksi dan identifikasi kendaraan memungkinkan konsumen yang sebelumnya relatif anonim menjadi bagian dari sistem pemantauan. Konsumsi tidak lagi sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi data yang dapat digunakan untuk menentukan akses terhadap sumber daya.
Baca juga: Keputusan Bisnis Bukan Kejahatan, tetapi Bukan Pula Tameng Korupsi
Michel Foucault (2007), melalui konsep governmentality, membantu menjelaskan bagaimana populasi dikelola melalui statistik, pengetahuan administratif, dan mekanisme keamanan yang membentuk perilaku masyarakat. Sementara itu, János Kornai (1980), melalui Economics of Shortage, menunjukkan bahwa kekurangan pasokan dapat melahirkan antrean, penjatahan, dan penyesuaian perilaku konsumen. Ketiga perspektif ini membuka kemungkinan pembacaan bahwa kelangkaan bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga fenomena yang memiliki konsekuensi sosial dan politik.
Namun, satu pembedaan harus ditegaskan sejak awal: kelangkaan yang berdampak pada disiplin perilaku tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kelangkaan sengaja diciptakan untuk mendisiplinkan masyarakat. Yang perlu diuji adalah bagaimana kebijakan pengendalian, mekanisme distribusi, dan pengalaman warga berinteraksi dalam praktik.
Kuota, pendataan, dan politik ketepatan sasaran
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Pertalite 2026 sebesar 29.267.947 kiloliter, turun 6,28 persen dibandingkan dengan kuota 2025 sebesar 31.230.017 kiloliter. Pemerintah mengaitkan pengendalian tersebut dengan upaya meningkatkan ketepatan sasaran subsidi dan mengendalikan konsumsi energi nasional.
Pada Maret 2026, kebijakan pengendalian penyaluran BBM juga menjadi perhatian melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Ketentuan mengenai pencatatan transaksi dan identitas kendaraan memperlihatkan upaya memperkuat pengawasan distribusi. Akan tetapi, keberadaan keputusan administratif perlu dibedakan dari waktu dan cakupan pelaksanaannya di lapangan. Karena itu, status implementasi setiap ketentuan harus merujuk pada dokumen resmi dan keterangan otoritas pada periode yang bersangkutan.
Dari perspektif Scott, pencatatan tersebut dapat dipahami sebagai operasi legibility: negara meningkatkan kemampuannya mengenali pola konsumsi dan mengawasi distribusi barang bersubsidi. Dari perspektif Foucault, pendataan juga berpotensi mengubah hubungan antara warga dan negara karena akses terhadap barang tidak lagi semata-mata ditentukan oleh ketersediaan fisik, tetapi dapat bergantung pada kategori administratif dan kepatuhan terhadap prosedur.
Di sinilah klaim “tepat sasaran” perlu diuji secara kritis. Ketepatan sasaran bukan hanya soal mengurangi kebocoran anggaran, tetapi juga soal memastikan bahwa kelompok yang berhak tidak kehilangan akses akibat kesalahan data, prosedur yang rumit, atau ketidaksesuaian antara kategori administratif dan kondisi sosial yang sebenarnya.
Pertanyaan pentingnya bukan apakah pendataan diperlukan, melainkan bagaimana data digunakan, siapa yang mengawasi penggunaannya, dan apakah tersedia mekanisme koreksi ketika sistem menghasilkan keputusan yang merugikan warga.
Membaca kelangkaan: antara kuota dan distribusi
Data realisasi penyaluran Pertalite 2025 memberikan konteks penting. Realisasi yang dilaporkan sebesar 28,06 juta kiloliter, atau sekitar 89,86 persen dari kuota 31,23 juta kiloliter. Sementara itu, kuota 2026 ditetapkan sebesar 29,27 juta kiloliter.
Secara aritmetika, kuota 2026 masih sekitar 4,3 persen lebih tinggi daripada realisasi 2025. Perbandingan ini menunjukkan bahwa penurunan kuota nasional saja belum cukup untuk menjelaskan kekosongan stok yang mungkin dialami konsumen di SPBU tertentu.
Namun, angka nasional tahunan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pasokan pasti mencukupi di setiap wilayah dan setiap waktu. Kuota berbeda dari realisasi distribusi harian. Gangguan logistik, ketimpangan alokasi antardaerah, lonjakan permintaan, penimbunan, dan perubahan pola konsumsi dapat menghasilkan kekurangan lokal meskipun kuota nasional secara agregat masih berada di atas realisasi tahun sebelumnya.
Pada 10 Juni 2026, harga Pertamax dilaporkan naik menjadi Rp16.250 per liter di DKI Jakarta. Kenaikan harga tersebut berpotensi mendorong sebagian konsumen beralih ke Pertalite. Celios memperingatkan kemungkinan migrasi konsumsi semacam ini, tetapi besarnya dampak terhadap permintaan Pertalite tetap harus dibuktikan melalui data penjualan dan konsumsi.
Karena itu, kelangkaan perlu dianalisis melalui setidaknya tiga dimensi: kecukupan kuota, kelancaran distribusi, dan perubahan permintaan. Tanpa data yang menghubungkan ketiganya, sulit memastikan faktor mana yang paling dominan dalam suatu kejadian kelangkaan.
Meski demikian, penjelasan teknis tidak menghilangkan persoalan politik. Kebijakan kuota, penentuan alokasi, dan mekanisme pengawasan tetap merupakan keputusan yang membentuk distribusi manfaat serta beban di masyarakat. Pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas tetap relevan sekalipun gangguan pasokan tidak disebabkan oleh kesengajaan.
Kepentingan politik dan distribusi subsidi
Richard Robison dan Vedi R. Hadiz (2004), dalam kajian tentang politik oligarki di Indonesia, menekankan pentingnya membaca kebijakan ekonomi melalui hubungan antara kekuasaan politik, kepentingan bisnis, dan institusi. Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa kebijakan subsidi tidak cukup dinilai berdasarkan tujuan formal yang diumumkan pemerintah.
Baca juga: Rahasia Gelap "Raja Jawa" dan Hantu yang Menolak Mati
Akan tetapi, kerangka politik-ekonomi tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti bahwa aktor tertentu memperoleh keuntungan dari kelangkaan Pertalite atau sengaja mengaturnya. Kerangka itu lebih tepat digunakan untuk mengajukan pertanyaan empiris: siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan alokasi, siapa yang menanggung biaya penyesuaian, dan bagaimana keputusan distribusi dibuat?
Dalam kebijakan subsidi, manfaat dan beban dapat tersebar secara tidak merata. Konsumen yang memiliki akses terhadap informasi, waktu luang, atau alternatif transportasi mungkin lebih mudah beradaptasi daripada pekerja harian, pengemudi angkutan, dan kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada kendaraan untuk mencari nafkah. Ketika antrean bertambah panjang atau akses dibatasi oleh prosedur administratif, biaya kebijakan tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga waktu dan hilangnya kesempatan ekonomi.
Dengan demikian, penilaian atas ketepatan sasaran harus mencakup dua ukuran sekaligus: efisiensi fiskal dan keadilan akses. Subsidi yang lebih terarah secara administratif belum tentu lebih adil apabila sistem pendataannya mengecualikan kelompok yang seharusnya dilindungi.
Dari kelangkaan fisik menuju kelangkaan administratif
Apabila pendataan dan penargetan subsidi terus diperluas, persoalan akses terhadap energi berpotensi mengalami pergeseran. Masyarakat mungkin tidak hanya menghadapi pertanyaan apakah barang tersedia, tetapi juga apakah identitasnya terdaftar, apakah datanya sesuai, dan apakah transaksinya memenuhi ketentuan.
Inilah yang dapat disebut sebagai kelangkaan administratif: keadaan ketika akses terhadap barang atau layanan dibatasi bukan semata-mata oleh ketiadaan barang secara fisik, melainkan juga oleh persyaratan, klasifikasi, atau prosedur administrasi.
LPG 3 kilogram merupakan salah satu kasus yang relevan untuk diamati karena pembeliannya telah dikaitkan dengan pendataan pengguna dan verifikasi identitas. Kebijakan subsidi energi lainnya, termasuk listrik bersubsidi dan solar, juga perlu ditelaah untuk mengetahui sejauh mana penargetan berbasis data memengaruhi akses kelompok penerima manfaat.
Namun, perluasan pendataan tidak otomatis menghasilkan eksklusi. Sistem administrasi dapat memperbaiki distribusi dan mengurangi penyalahgunaan apabila datanya akurat, kriterianya transparan, serta tersedia mekanisme koreksi yang mudah dijangkau. Risiko muncul ketika kesalahan pencatatan, keterlambatan pemutakhiran, atau ketidaksesuaian kategori menyebabkan warga yang berhak kehilangan akses.
Karena itu, pergeseran dari kelangkaan fisik menuju kelangkaan administratif harus diperlakukan sebagai hipotesis analitis yang dapat diuji, bukan sebagai kepastian tentang arah kebijakan pemerintah.
Baca juga: Analisa Politik Istana soal Nasib Jaksa Agung dan Kapolri
Setidaknya terdapat tiga indikator yang dapat digunakan untuk mengujinya. Pertama, apakah penolakan akses meningkat akibat status registrasi atau ketidaksesuaian data. Kedua, apakah gangguan stok terjadi bersamaan dengan perubahan mekanisme pengendalian dan bagaimana hubungan temporal keduanya. Ketiga, apakah beban antrean, biaya transaksi, dan kehilangan akses lebih besar ditanggung kelompok rentan.
Indikator tersebut perlu dilengkapi data distribusi per wilayah, kronologi kebijakan, dan catatan pengaduan konsumen. Dengan bukti itu, analisis dapat membedakan gangguan pasokan biasa, dampak kebijakan administratif, dan dugaan rekayasa kelangkaan.
Legibilitas harus berjalan dua arah
Pemerintah perlu membuka data realisasi kuota dan distribusi BBM menurut wilayah, menjelaskan dasar penetapan alokasi, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi data yang mudah diakses. Pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi juga harus disertai perlindungan konsumen dan langkah konkret untuk mengurangi beban kelompok rentan.
Transparansi diperlukan bukan hanya untuk membuktikan bahwa kebijakan berjalan sesuai tujuan, tetapi juga agar masyarakat dapat menilai apakah manfaat dan bebannya dibagikan secara adil. Tanpa informasi yang memadai, publik hanya menerima hasil kebijakan tanpa memiliki kemampuan yang sebanding untuk memahami proses pengambilan keputusannya.
Pada akhirnya, persoalan Pertalite mengajak kita melihat hubungan yang lebih luas antara kelangkaan, data, dan kuasa administratif. Negara membutuhkan data untuk mengelola sumber daya publik. Namun, ketika data menentukan akses warga terhadap kebutuhan ekonomi sehari-hari, kualitas tata kelola tidak cukup diukur dari kemampuan mengendalikan konsumsi.
Ukuran lainnya adalah transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap warga yang paling rentan terhadap kesalahan kebijakan.
Legibilitas memang dapat memperbesar kapasitas negara untuk mengenali masyarakat. Tetapi tata kelola yang adil menuntut keterbacaan dua arah: negara harus mampu memahami warganya, sementara warga juga berhak memahami logika, data, dan keputusan negara.
Tanpa keterbukaan tersebut, ketepatan sasaran berisiko menjadi klaim administratif yang sulit diuji, sementara biaya kebijakan justru paling terasa bagi mereka yang memiliki kemampuan paling terbatas untuk menghindarinya. (Penulis: Catur ambyah, M.Pd)
Editor : Redaksi