Potretkota.com – Sidang tuntutan terhadap terdakwa Yusuf alias Haji Yus dan Poerwantoro alias Sengek di Pengadilan Negeri Surabaya memicu kekecewaan korban, Louis Prasetya, dan kakaknya, Natalia. Keduanya menilai tuntutan jaksa terlalu ringan dan jauh dari harapan untuk mendapatkan keadilan.
Kepada Potret Kota, Louis mengaku kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Antonio Sinaga. Ia menilai jaksa belum memperjuangkan haknya sebagai korban secara maksimal. Terlebih, menurut Louis, pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa memiliki ancaman pidana lima dan tujuh tahun penjara.
Baca juga: Jaksa Ungkap Seragam Polisi Dipakai untuk Scamming, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan TPPO Lemah
“Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, di situ kan jelas. Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya 5 tahun dan 7 tahun,” ujar Louis seusai mengikuti sidang tuntutan terhadap Haji Yus dan Sengek.
Louis juga mempertanyakan ukuran kerugian atau dampak yang harus dialaminya agar kedua terdakwa mendapatkan hukuman yang dinilainya setimpal. Menurutnya, perkara tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
“Jadi saya harus terluka seperti apa, sehingga terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang setimpal? Apakah saya harus cacat seumur hidup atau saya harus mati dulu supaya saya dapat keadilan? Tuntutan jaksa ini tentu membuat kepercayaan saya kepada penegak hukum justru semakin berkurang,” tegas Louis.
Sementara itu, Natalia menilai tuntutan tersebut seolah menguatkan informasi yang pernah didengarnya ketika perkara masih ditangani Jaksa Hajita. Natalia mengaku, saat itu muncul pernyataan bahwa kedua terdakwa kemungkinan hanya akan dituntut satu tahun penjara dan menjalani masa tahanan sekitar tujuh bulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Terbongkarnya Akta Kematian Njoo Sugiharto
“Jadi benar ya, apa yang pernah diucapkan Pak Hajita itu sekarang dibuktikan sama penggantinya. Ketika awal-awal kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjung Perak, Pak Hajita itu pernah bilang kalau terdakwa paling dituntut cuma 1 tahun dan akan menjalani masa penahanan cuma 7 bulan,” ungkap Natalia dengan nada kecewa.
Natalia menyatakan, pernyataan tersebut disampaikan Hajita karena kesal setelah dirinya dan Louis menolak tawaran perdamaian dengan kedua terdakwa. Ia juga mengungkapkan adanya tawaran uang sebesar Rp50 juta dalam upaya perdamaian atau restorative justice yang disebutnya pernah diajukan.
“Kan sudah pernah saya ungkapkan tawaran damai itu, di depan majelis hakim juga saya ungkapkan itu. Saya dipaksa menerima uang Rp50 juta agar mau damai sama kedua terdakwa. Ini bukannya memperjuangkan hak adik saya sebagai korban, tapi malah justru menjerumuskan,” tandas Natalia.
Baca juga: Sengketa Akta Kematian, David Siemens Minta Identitas Njoo Soegiharto Dibuktikan
Kini, Louis dan Natalia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Keduanya menginginkan vonis yang dinilai setimpal dengan perbuatan yang didakwakan kepada Haji Yus dan Sengek.
Dalam sidang tuntutan perkara pengeroyokan terhadap Louis Prasetya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (19/10/2026), JPU Rico Antonio Sinaga menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Adapun pertimbangan yang disampaikan jaksa dalam menentukan tuntutan tersebut meliputi kedua terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang pu nggung keluarga. (ASB)
Editor : Redaksi