Jaksa Ungkap Seragam Polisi Dipakai untuk Scamming, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan TPPO Lemah

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Sidang pemeriksaan terhadap 4 terdakwa kasus dugaan tindak pidana TPPO dalam online scamming, Senin, (19/10/2026).

Potretkota.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan praktik penipuan daring atau online scamming di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki agenda pemeriksaan terdakwa, Senin, (19/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Anubowo, mengungkap keterangan para terdakwa terkait penggunaan sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone dan seragam asing. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Natado Putrawan, menilai pembuktian dakwaan TPPO masih lemah.

Baca juga: Haji Yus dan Sengek Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Natalia: Ucapan Hajita Terbukti

Pemeriksaan terhadap para terdakwa menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara tersebut. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti dan fakta-fakta lain yang terungkap selama persidangan.

Usai sidang, Danang Anubowo menjelaskan bahwa para terdakwa pada prinsipnya tetap memberikan keterangan sesuai dengan versi masing-masing. Namun, ia menyebut terdapat pengakuan mengenai keberadaan dua orang yang menjadi bagian dari laporan terkait perkara tersebut.

“Intinya, mereka memang benar di situ ada dua orang yang saat dilaporkan, berdasarkan pengungkapan oleh teman-teman dari Polrestabes Surabaya,” ujar Danang saat ditemui Potretkota.com seusai persidangan.

Danang juga menanggapi pertanyaan mengenai barang bukti berupa seragam polisi yang sempat disinggung majelis hakim dalam pemeriksaan terdakwa. Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh selama penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, seragam tersebut digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan penipuan daring.

“Dipakai juga oleh mereka untuk telepon, yang di situ ya scamming,” jelasnya.

Ia membenarkan bahwa modus yang diungkap dalam perkara tersebut berkaitan dengan penyamaran sebagai aparat penegak hukum dari negara lain. Dengan identitas palsu itu, para pelaku diduga berupaya menakut-nakuti calon korban yang dikaitkan dengan persoalan hukum di negara asal mereka.

Menurut Danang, calon korban dihubungi untuk kemudian dimanfaatkan sebagai sasaran penipuan atau pemerasan. Meski demikian, ia menyebut tidak semua upaya tersebut berhasil.

“Jadi, mereka telepon juga, mungkin secara random. Tapi, ada yang berhasil didapatkan, ada yang enggak,” katanya.

Danang menambahkan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. Namun, jadwal pelaksanaan agenda tersebut tetap mengikuti penetapan majelis hakim.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Natado Putrawan, menyampaikan pandangan berbeda terhadap konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, empat terdakwa yang ditanganinya secara bersama-sama membantah adanya peristiwa perampasan kemerdekaan, penyekapan, maupun pembatasan penggunaan alat komunikasi.

“Dari antara empat terdakwa di perkara ini, mereka bersama-sama mengaku bahwa tidak pernah ada peristiwa yang bermuatan perampasan kemerdekaan. Penyekapan, terus pembatasan penggunaan alat komunikasi itu tidak pernah ada,” ujar Natado.

Menurut Natado, keterangan tersebut bertentangan dengan uraian dalam dakwaan JPU. Ia juga kembali menyoroti tidak dihadirkannya saksi korban secara langsung dalam persidangan sebelumnya, meskipun keterangannya telah dibacakan.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Terbongkarnya Akta Kematian Njoo Sugiharto

Natado mengungkapkan, pihaknya memiliki rekaman video yang menurutnya memperlihatkan empat warga negara Jepang dalam suasana bersenang-senang, termasuk berkaraoke. Ia menilai rekaman tersebut perlu dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur paksaan maupun penyekapan sebagaimana didakwakan.

“Nah, ini yang menjadi pola pikir, apakah memang benar ada tindak pidana perdagangan orang dengan upaya penculikan, penyekapan, dan lain sebagainya, atau memang semua orang ini secara sadar datang ke Surabaya untuk bersama-sama menjadi pelaku online scamming,” tuturnya.

Natado menegaskan, pihaknya tidak menampik adanya barang bukti elektronik yang dikaitkan dengan aktivitas penipuan daring. Namun, ia berpendapat bahwa keberadaan perangkat elektronik tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh unsur tindak pidana perdagangan orang yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Dukungan terhadap dakwaan itu sangat-sangat lemah pembuktiannya,” kata Natado.

Ia juga mempertanyakan bukti yang menurutnya dapat menunjukkan adanya kekerasan, pembatasan komunikasi, atau tindakan lain yang mengarah pada perampasan kemerdekaan. Menurutnya, barang bukti yang terungkap dalam persidangan lebih berkaitan dengan penggunaan perangkat elektronik untuk melakukan penipuan daring.

Terkait perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya, Natado menyebut para terdakwa maupun warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut, menurut keterangannya, masih dapat memegang telepon genggam dan barang-barang pribadi mereka.

“Dengan kehendak pribadi, orang dari Jakarta sampai ke Surabaya ini megang handphone-nya, megang alat-alat pribadinya,” ujarnya.

Baca juga: Sengketa Akta Kematian, David Siemens Minta Identitas Njoo Soegiharto Dibuktikan

Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, termasuk keterangan para terdakwa, alat bukti yang diajukan, serta unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan penuntut umum.

“Harapan kita setelah melihat pembuktian yang ada, bisa objektif. Terus bisa dengan fair dalam menyusun penuntutannya,” pungkas Natado.

Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim penasihat hukum tersebut menunjukkan bahwa pembuktian perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas penipuan daring, tetapi juga menyangkut pembuktian unsur-unsur TPPO sebagaimana didakwakan.

Keterangan para terdakwa dalam persidangan menjadi salah satu bagian yang akan dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang telah berlangsung, perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap tuntutan. Pada tahap itu, JPU akan menyampaikan analisisnya terhadap hasil pembuktian dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang diajukan.

Hingga proses persidangan berlanjut, seluruh terdakwa tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru