Sengketa Akta Kematian

Bantah Njoo Sugiharto Masih Hidup, Kuasa Hukum Ahli Waris Siapkan Pembuktian

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Foto generate AI dari foto-foto Njoo Sugiharto yang masih ada di internet.

Potretkota.com – Frista Amalia, kuasa hukum David Siemens Kurniawan, anak Njoo Soegiharto, tanggapai berita sengketa status kependudukan dan dugaan persoalan identitas dalam perkara perdata Nomor 498/Pdt.G/2026/PN Sby yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Frista menegaskan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang akan diajukan dalam tahap pembuktian untuk mendukung dalil bahwa Njoo Soegiharto telah meninggal dunia pada 17 November 2019. Dokumen tersebut, menurut penjelasannya, meliputi akta kematian, keterangan rumah sakit, surat pengantar lingkungan, dokumen terkait pemakaman, serta surat keterangan waris.

Baca juga: Dispendukcapil Surabaya Buka Suara Soal Penerbitan Akta Kematian Njoo Sugiharto

Kepada Potret Kota, Frista juga menyoroti persoalan perbedaan nama yang dipersoalkan pihak lawan. Ia menjelaskan bahwa nama yang tercantum dalam Surat Keterangan Waris (SKW) adalah Tjeng Shinta Dewi, bukan Dewi Sinta yang berkedudukan sebagai tergugat satu dalam sengketa akta kematian Njoo Sugiharto.

"Nama, ini kesalahan nama itu fatal pak, jadi dua orang berbeda juga bisa. Seperti artis Dewi Sandra sama Sandra Dewi, dua orang yang sudah berbeda, sudah jelas, namanya saja sudah beda, Dewi Sinta sama Tjeng Sinta Dewi, sudah jelas, pasti sudah dua orang yang berbeda," kata Frista, Selasa, (27/10/2026).

Menurut Frista, persoalan perbedaan nama harus diperiksa berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pencatatan identitas masing-masing pihak. Ia menyebut SKW yang diterbitkan Notaris Anita Anggawidjaja, tertanggal 19 Mei 2020, menjadi salah satu dokumen yang dirujuk pihaknya dalam perkara tersebut.

Frista menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendukung dalil dalam gugatan intervensi. Salah satunya adalah dokumen yang disebut berasal dari rumah sakit terkait kematian Njoo Soegiharto.

“Kita ada ini, foto Bapak Njoo Soegiharto semasa hidup asli,” ujar Frista sembari menunjukkan 3 foto Njoo Sugiharto semasa hidupnya. Foto ini juga yang nantinya akan ditunjukkan ke majelis hakim untuk pembuktian sebagai pihak Penggugat Intervensi.

Ia juga menyebut adanya surat pengantar dari lingkungan RT/RW, dokumen terkait tempat jenazah disemayamkan, serta keterangan pencatatan kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Terbongkarnya Akta Kematian Njoo Sugiharto

Menurut Frista, dokumen-dokumen tersebut akan diajukan sesuai tahapan pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan pernyataan lisan, tetapi juga mempersiapkan bukti tertulis yang dinilai relevan dengan pokok perkara.

Selain mengenai status kematian dan identitas, Frista menyoroti kedudukan Dispendukcapil Surabaya sebagai pihak dalam perkara. Menurutnya, instansi yang menjalankan fungsi administrasi kependudukan tersebut semestinya ditempatkan sebagai Turut Tergugat, bukan Tergugat.

“Untuk Dispendukcapil harusnya memang Turut Tergugat, bukan Tergugat,” tegasnya.

Frista juga menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan administrasi kependudukan. Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai status yang tercatat dalam sistem administrasi negara.

Baca juga: Sengketa Akta Kematian, David Siemens Minta Identitas Njoo Soegiharto Dibuktikan

Dalam perkembangan perkara, pihak Penggugat Intervensi meminta agar sosok yang disebut sebagai Njoo Soegiharto dihadirkan secara langsung ke persidangan untuk memastikan identitas dan statusnya.

Frista menyampaikan bahwa pihaknya juga menghendaki adanya pembuktian yang dapat memperjelas persoalan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya siap menghadapi proses pembuktian sesuai mekanisme pengadilan.

Sengketa dalam perkara Nomor 498/Pdt.G/2026/PN Sby kini berpusat pada perbedaan keterangan mengenai status kematian Njoo Soegiharto, identitas yang tercantum dalam dokumen keluarga, serta tindak lanjut administrasi kependudukan.

David Siemens Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Frista Amalia, menyatakan akan menggunakan dokumen yang dimiliki untuk mendukung dalil dalam gugatan intervensi. Pihaknya juga menyatakan akan melakukan langkah hukumnya lainnya, apabila Njoo Sugiharto terbukti telah meninggal. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru