Penculik Bayi 9 Bulan Dituntut 5 Tahun Penjara

potretkota.com

Potretkota.com - Murni Rahayu, terlihat murung dan wajah menunduk setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa membacakan tuntutannya. Perempuan 24 tahun ini tak bisa berbuat apa-apa setelah JPU asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut Irene, tuntutan terhadap Murni Rahayu sangatlah ringan. Karena, selama persidangan terdakwa sopan dan mengakui kesalahannya. Selain itu, terdakwa juga sudah meminta maaf atas perbuatannya pada ibu bayi yang diculiknya.

Baca juga: Pelaku Penculikan Santri Pondok Metal Positif Gunakan Narkoba

"Berdasar pengakuan, terdakwa melakukan perbuatannya bukan karena punya niat jahat. Namun, karena baru saja ditinggal mati bayinya dan usianya sama dengan bayi yang diculik," kata Irene saat ditanya Potretkota.com setelah keluar dari ruang Kartika 2 Surabaya, Rabu (17/10/2018).

Baca juga: Penculik Bayi Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Masih Irene, bayi yang dibawa terdakwa saat kabur sangat terawat. "Dan, dia (Murni Rahayu) pun merawat anak itu," paparnya.

BACA JUGA: Bawa Kabur Bayi 9 Bulan, Murni Rahayu Dipolisikan

Baca juga: Hajar Pacar, Siri Apriadi Bawa Kabur Bayi 45 Hari

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap Polisi Selasa (26/6/2018). Penangkapan berdasar laporan Umi Nuraini Suprapti, ibu Fh balita 9 tahun. Akibatnya, Murni Rahayu dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Qin)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru