Kata Sunarta Terhadap Sidang Komplotan Narkoba

potretkota.com

Potretkota.com - Sidang ‘patas’ terhadap komplotan pengedar narkoba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendapat tanggapan dari Sunarta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Sunarta, komplotan pengedar narkoba yang disidangkan oleh Jaksa Suparlan Hadiyanto merupakan anak dibawah umur. “Bahwa persidang anak sudah di atur dalam undang-undang peradilan anak,” katanya baru-baru ini.

Baca juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan, anak yang sedang menjalani masa pidana berhak mendapat pengurangan masa pidana. Tindak pidana yakni setengah dari maksimum ancaman pidana penjara (sebagaimana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika maksimal 4 tahun penjara) bagi orang yang sudah dewasa.

BACA JUGA: Komplotan Pengedar Narkoba Dituntut Jaksa Suparlan 1 Tahun Penjara

Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Seperti diketahui, ARM bin Heri Putra Yuana ditangkap bersama Mohammad Shobirin (20) dan Aldi Pratama (19), di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9/2018) lalu.

Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4.18 gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77 gram juga ditemukan.

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Akibat perbuatannya, terdakwa ARM dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa Suparlan Hadiyanto pun menuntutnya dengan hukuman 1 tahun penjara, dan Hakim Cokorda memberikan putusan 10 bulan penjara.

Terdakwa selama menjalani hukuman dapat menjalani perawatan dan pelatihan kerja di Lembaga Sosial Provinsi Jawa Timur. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru