Proyek Pemkot Surabaya Rp 2,8 Miliar Tanpa Lelang

potretkota.com

Potretkota.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Pemkot Surabaya, membangun Rusunawa Penjaringansari IV, Jalan Penjaringansari Timur Surabaya secara diam-diam. Pihaknya telah melakukan kontrak proyek senilai Rp 2,8 miliar tanpa lelang.

Hal tersebut dibuktikan dalam lelang No 6684010, pernah dibuat oleh DPRKP-CKTR Pemkot Surabaya. Lelang yang diterbitkan bulan Juli 2017 lalu, tiba-tiba dibatalkan. Alasan pembatalan lelang, dikarenakan dari 71 peserta hanya 5 lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, tidak ada yang lulus evaluasi penawaran, Senin (31/7/2017).

Baca juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

Mereka yang gagal dalam evaluasi teknis yakni, PT Gentayu Cakra Wibowo, PT Elaine Karya Abadi, PT Wiratama Graha Raharja, PT Rachma Utama dan PT Kalimaya.

Anehnya, meski tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis dan dinyatakan lelang gagal, namun tetap saja PT Wiratama Graha Raharja menjadi pemenang. Bahkan, dengan membuat nilai penawaran Rp 2.869.022.000, perusahaan milik Wiratmoko, ST mampu mengalahkan penawar terendah, yakni PT. Gentayu Cakra Wibowo dengan nilai tawar Rp 2.790.218.800 dan PT. Elaine Karya Abadi dengan nilai tawar Rp 2.799.317.000.

Jika mengacu dalam klarifikasi kewajaran, penawaran dibawah 80% nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), penawar termurah harusnya jadi pemenang.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasi Pembangunan Gedung DPRKP-CKTR Pemkot Surabaya Awang Wirawan, S.T, saat dikonfirmasi Potretkota.com soal pembatalan lelang, juga proyek Pemkot Surabaya Rp 2,8 Miliar tanpa lelang, ataupun adanya pemenang ‘siluman’, pihaknya malah menghindar.

Baca juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi

“Bapak (Awang Wirawan) tidak mau ditemui,:” kata salah satu petugas Linmas Pemkot Surabaya, Jumat (29/12/2017).

BACA JUGA: Menyoal Kongkalikong Proyek Miliaran Rusunawa Penjaringansari

Proyek DPRKP-CKTR Pemkot Surabaya senilai Rp 2,8 miliar tanpa lelang jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa perubahan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Direktur Utama PT Calvary Abadi Hanny Avianto Akan Laporkan Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya

Dalam Pasal 73 ayat 3 Perpres Nomor 4 Tahun 2015 itu disebutkan, "Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas sekurangkurangnya melalui: website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; papan pengumuman resmi untuk masyarakat; Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE".

Selain itu, melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 22 menyebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru