Jaringan Narapidana Lapas Pamekasan

Candra Modali Rizki Jual 20 Butir Pil Ekstasi

potretkota.com

Potretkota.com - Candra Asmara (32) warga Tuwowo, Surabaya, dan Rizki Harianto (26) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, keduanya merupakan sindikat bisnis narkoba yang memiliki jaringan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, Madura.

Candra Asmara dan Rizki Harianto anggota Reskoba Polrestabes Surabaya atas ocehan RH yang tertangkap terlebih dahulu di Jalan Jagir Sidosermo Surabaya. “Darinya (RH) diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 20 butir pil ekstasi warna hijau,” kata Kompol Yusuf Wahyudiono, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Jum’at (16/11/2018).

Baca juga: Hakim di Lampung Putus Bebas Terdakwa Sabu 92Kg

Setelah itu, Rizki mengaku mendapatkan 50 pil ekstasi dari seorang Narapidana di Lapas Pamekasan Madura berinisial AN. Karena tidak memiliki modal, Rizki meminta agar Candra memberi modal Rp 10.350.000 dan menjanjikan keuntungan. “Keuntungan hasil penjualan dibagi rata,” tambah Yusuf.

Baca juga: Lapas Madiun dan Surabaya Vaksin Dosis Ketiga

Saat ini sisa barang bukti 20 butir pil ekstasi, 1 buah buku tabungan dan ATM, 1 lembar bukti transaksi penjualan ekstasi, 1 buah kotak permen, 1 buah tas warna hitam, dan 2 buah HP, diamankan untuk proses penyelidikan.

Baca juga: Edward Omar Sharif Hiariej Sambang Lapas Lumajang

Baik Candra Asmara dan Rizki Harianto, oleh polisi dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru