Menyoal Truk Pelanggar Lalu Lintas

Kapolres Tanjung Perak Akui Banyak Kekurangan

potretkota.com
foto: truk muatan kayu asal Banjarmasin

Potretkota.com - Menertibkan truk kelebihan muatan yang beroperasi di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, oleh AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K., M.Si, masih dianggap susah. Karena truk ‘nakal’ selama ini beroperasi 24 jam.

“Karena bagaimana pun juga mengawasi dan memantau kendaraan yang beroperasi hampir 24 jam di wilayah Perak bukan pekerjaan mudah,” kata Agus, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

BERITA TERKAIT: Melanggar Lalu Lintas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak ‘Tutup Mata’

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit VI Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini mengakui, saat kepemimpinannya di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih banyak kekurangannya. “Masih banyak kekurangannya memang,” akunya.

Untuk menertibkan lalu lintas, khususnya angutan truk melebiih muatan atau modifiasi, mantan Kapolsek Pasar Minggu Jakarta Selatan berencana berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan yang berada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran

“Dalam penertiban nantinya, tentunya kita akan komunikasikan dan bersinergi dengan Dinas Perhubungan,” ujar Kapolres, kedepan urusan terknis penertiban lalu lintas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diserahkan Kasat Lantas AKP Ayip Rizal.

BACA JUGA: Zona Intergitas 'Perak Bisa' menuju WBK dan WBBM

Seperti diketahui, setiap ada kapal roro (roll on - roll off) bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, truk ekspedisi berlomba-lomba mengangkut barang kiriman yang melebihi batas maksimal.

Baca juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati

Meski mengetahui muatan melebihi batas maksimal, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diam saja tidak ada penindakan. Truk yang mau masuk ke kapal Roro, itu pun malah dijaga. “Kalau masuk ke pelabuhan tidak akan ditindak,” tegas AKP Ayip Rizal kepada Potretkota.com, di Pos Polantas 903 M Nasir Surabaya.

Pernyataan tegas pelatih Proliga 2018 ini sangat bertentangan dengan berbagai macam peraturan, khususnya UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru