Potretkota.com - Halimatus Sadiyah, warga Jalan Tanah Merah Surabaya yang kesehariannya berdagang pakaian di Pasar Pogot ditangkap Anggotasa Reskoba Polrestabes Surabaya. Perempuan 39 tahun ini tertangkap atas ocehan keponakannya sendiri yang berstatus pelajar SLTA, yakni MM (17) dan MS (17).
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana kepada wartawan mengaku, penjulan sabu Halimatus Sadiyah dibantu keponakannya. “Hasil penyelidikan, sudah dua kali tersangka melakukan transaksi narkoba. Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial RN,” katanya, Selasa (2/1/2019).
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen
Dari tangan Halimatus Sadiyah, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1,30 poket sabu-sabu. Tersangkap saat ini dijerat Pasal 114 UU Narkotika. Sedangkan, dua keponakan tersangka yang ikut ditangkap, karena masih dibawah umur, oleh petugas langsung diserahkan ke lapas anak. (Jar)
Baca juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Editor : Redaksi