Pengedar Sabu Dupak Timur Tertangkap

potretkota.com

Potretkota.com - R (45) warga Jalan Dupak Timur Surabaya, ditangkap anggota Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pria yang pernah bekerja di perusahaan besi tua tertangkap karena edarkan sabu 12,5 gram yang dikemas menjadi 23 paket hemat.

Penangkapan R atas nyayian IC yang tertangkap terlebih dahulu karena menyelundupkan sabu ke Polsek Krembangan, saat membesuk pacarnya yang tertangkap kasus narkoba. “Setelah pencarian selama satu bulan, akhrinya R tertangkap,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Kepada polisi, R mengaku sudah menjadi pengedar sabu sejak 6 bulan lamanya. Kristal bening ini kemudian dijual Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. “Tergantung pesanan,” tambah Kapolres.

Baca juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap 

Akibat perbuatannya, R kemudian dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Jonto 112 ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Tio)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru