Potretkota.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) mengamankan 199 kontainer kayu ilegal. Kayu ilegal diketahui berasal dari Papua, melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makasar, sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, upaya penegakan hokum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan Sumber Daya Alam (SDA). “Kita harus menindaktegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara. Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu illegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan Negara,” katanya.
Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Rasio juga menyebut, keberhasilan ini atas bantuan dan dukungan sejumlah pihak. Mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian-Bareskrim, Polda, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Ditjen PHPL-KLHK), TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DitjenHubla-Kemenhub), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Jajaran PT Pelindo 3 dan Pemerintah Daerah.
Ditempat yang sama, Direktur Pencegahandan Pengamanan Hutan, sekaligus Ketua Satgas Penyelematan SDA KLHK, Sustyo Iriyono yang memimpin operasi penindakan kayu illegal ini mengungkapkan, bahwa kayu ilegal yang diamankan ini merupakan kayu jenis Merbau. “Diperkirakan berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar,” ungkapnya.
Baca juga: Bea Cukai Sita Selundupan Bernilai Rp4,06 Triliun
Menurut Sustyo Iriyono, KLHK terus memantau pergerakan kayu ilegal. “Langkah ini untuk member sinyal kepada pembalak kayu ilegal agar segera menghentikan segera semua kegiatan ilegalnya,” paparnya.
BACA TERKAIT: Gakkum KLHK Pamer Selundupan Kayu Tanpa Pelaku
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 4 Ton Ballpress Pakaian Bekas asal China
Sementara, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengaku masih melakukan penyelidikan dokumen kayu yang dibawa dari Papua. “Saat ini penyidik KLHK masih memeriksa dokumen dan fisik kayu, serta mengamankan barang bukti agar segera masuk ketahap penyidikan,” tambahnya.
Untuk meningkatkan efek jera, penyidik KLHK akan menggunakan pasal berlapis dan metode multidoor, termasuk pasal pencucian uang. (Hyu)
Editor : Redaksi