Potretkota.com - Hendrik Sugiyanto (33), oknum driver ojek online diadili oleh Ketua Majelis Hakim Hariyanto, lantaran menyetubuhi penumpangnya ANC siswi kelas XII SMA di Surabaya.
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Jaksa Pentuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Dalam dakwaan dijelaskan, pencabulan bermula saat ANC berkenalan dengan driver ojek online Hendrik Sugiyanto. Hendrik saat perkenalan, menawarkan jasa antar jemput sekolah kepada korban dengan harga yang murah setiap harinya.
Baca juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun
Setelah beberapa kali dijemput baik pulang dan pergi sekolah, komunikasi Hendrik dan korban pun semakin intens. Hendrik kemudian mengajak korban berpacaran. Saat itulah, pelaku dengan segala bujuk rayunya meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya di dalam mobilnya.
Baca juga: Istri Sah Guru Karete Ganda Hadi Wijaya Tak Diperiksa Penyidik, Pengacara: Tak ada Kaitannya
Terungkapnya kasus persetubuhan itu bermula saat guru korban memanggil orang tuanya. Saat itu, selama kurun waktu hampir tiga bulan korban sering terlambat masuk sekolah dan juga banyak membolos. Korban akhirnya mengaku jika dirinya kerap terlambat karena melayani nafsu bejat pelaku. (SA)
Editor : Redaksi