Potretkota.com - Dhimas Afandi (19), Abdul Chalim (27) dan Agung Yuliadi (28), terdakwa sabu oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Sulaksono hanya dihukum 2 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan, karena Jaksa Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara.
Alsan diberikan hukuman ringan, komplotan penikmat sabu ini melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UIU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karenakan tidak ada sisa sabunya, menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing terhadap terhadkwa selama 2 (dua) tahun," kata Pujo, diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat
Mendengar vonis tersebut ketiganya langsung menyatakan menerima. "Kami terima pak hakim," singkat, masing-masing terdakwa, diamini oleh Jaksa Fathol Rasyid.
Baca juga: JPU Sulfikar Tuntut Budak Sabu 3 Bulan Rehabilitasi
Untuk diketahui, ketiga terdakwa ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya, di rumah salah satu terdakwa di Jalan Kejawan Gebang Buntu Surabaya, Senin (24/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan beberapa alat yang digunakan untuk pesta sabu. (Tio)
Editor : Redaksi