Gara-gara Video 'Idiot'

Pakai Kaos Tahanan Politik, Musisi Dewa 19 Disidang

potretkota.com

Potretkota.com - Karena berucap "Idiot" di sosial media saat acara deklarasi hastag #2019GantiPresiden, Dhani Ahmad Prasetyo, akhirnya disidangkan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019) pagi.

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A. Dhini Ardhany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melalui JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut musisi Dewa 19 dengan UU ITE.

Baca juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai

"Terdakwa didakwa Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No .11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika," ujar JPU Deddy Arisandi.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani merasa keberatan soal dakwaan tersebut. "Kami dari pihak kuasa hukum merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan)," ucap Kemal Sahab, dihadapan Ketua Majelis Anton Widyopriyono.

Saat sidang berlangsung, suami Mulan Jamella ini tampak santai memakai kaos hitam bertuliskan "Tahanan Politik".

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden, di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018 lalu. Saat itu, Calon Legislatif (Celeg) Gerindra Surabaya-Sidoarjo menginap di Hotel Mojopahit Surabaya.

Saat itu, kelompok mengatasnamakan gabungan Koalisi Elemen Bela NKRI dengan Ketua Hakim Kadir dan sekretarisnya Pujianto melakukan aksi penghadangan di depan Hotel Mojopahit Surabaya. Koordinator Lapangan Koalisi Elemen Bela NKRI Edi Firmanto yang saat itu melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum, di depan Hotel Mojopahit, menuntut agar Ahmad Dhani tidak menghadiri deklarasi deklarasi #2019GantiPresiden, dan segera meninggalkan Surabaya untuk kembali ke Jakarta.

Karena Dhani merasa terhalang untuk turut berorasi dalam berdeklarasi di Tugu Pahlawan Surabaya, Ahirnya Dhani membuat video vlog berdurasi 1 menit dan 37 detik di akun instagram pribadinya.

Baca juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

“Assalamualaikum teman-teman yang ada di tempat deklarasi hari ini, saya di hadang di depan Hotel situ... tidak bisa keluar hotel di tahan oleh Polisi dan saya di demo disitu, di demo oleh seratus orang, aneh juga biasanya yang di demo itu kan Presiden, Menteri, Kapolri di demo... ini musisi di demo..., udah gitu musisi yang gak punya backing Polisi, gak punya beking tentara... kita ini kan oposisi kan. Aneh ini yang mendemo yang demo ini yang membela penguasa.. lak lucu. Ya kan lucu ini ... Idiot. Idiot ini... Idiot Idiot ini,” ucap Dhani dengan jari telunjuk tangannya menunjuk ke arah pintu hotel dimana di luar Hotel Mojopahit sedang berlangsung aksi unjuk rasa dari kelompok gabungan sambil mengatakan “mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa”.

Video tersebut diunggah hingga menjadi viral dan mengakibatkan kelompok gabungan koalisi Bela Negara NKRI dengan sebutan Idiot menjadi terhina, di lecehkan dan di cemarkan nama baiknya.

Tanggapan Sandiaga Uno

Baca juga: Partai Demokrat Jatim Nilai Rasiyo Turut Selamatkan RS Pura Raharja

Calon Wakil Presiden (Cawapres) No Urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno saat di rumah Pengasuh Ponpes Tarbiatul Qulub Indonesia, Jalan Asem Raya Surabaya, Kamis (7/2/2019) angkat bicara soal kasus yang dialami musisi sekaligus pendukungnya, Dhani Ahmad Prasetyo.

Menurutnya, jangan ada tebang pilih terhadap kasus yang menjerat Ahmad Dhani. Karena masih ada beberapa pasal karet yang harus direvisi, yang mana pasal tersebut digunakan untuk mengkriminalisasi seseroang. Pasal yang dijeratkan Caleg Gerindra ini dianggap lebih kepada kepentingan politik.

“Saya sampaikan kita hormati proses hukum, kita hormati prosedur hukum, namun Prabowo-Sandi ingin menghadirkan hukum yang menegakkan keadilan yang tidak tebang pilih. Kita ingin semua merasakan hukum yang memiliki supremasi dan juga diberi kewenangan untuk memukul kawan dan tidak menolong teman, sudah kami sampaikan berkali-kali tidak boleh tebang pilih,” katanya. (SA/Jar)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru