Bawa Sabu Malaysia, 2 WNA Diupah 10000 Ringgit

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee diadili oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/2/2019). Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dan Winarko karena edarkan sabu-sabu.

"Keduanya didakwa Pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 dan dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU Perak, dipersidangan.

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Dalam dakwaan dijelaskan, Chia Kim Hwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim saat bertransaksi sabu asal Malaysia, di Kamar 117 Hotel Choice BG Juntion Jl. Bubutan Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 1055 gram, 1 buah pasport dengan nomor A50984371, 1 lembar bording pass flight nomor QZ 321 atas nama Chia Kim Hwa tertanggal 19 Oktobar 2018 serta uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.

Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Penjahat

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Mall BG Juntion pada Jum'at 19 Oktober 2018 sekira pukul 17,15 wib, petugas berhasil menangkap Henry Lau Kie Lee yang saat itu sedang makan di Mall BG Juntion.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah pasport nomor K 41398699 milik Henry, uang tunai sebesar Rp 2,2 juta. Bording pass nomor QZ 321 tertanggal 19 Oktober 2018 serta 1 unit HP merk Oppo warna silver.

Baca Juga: Joki Tes IELTS Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara

Saat di interogasi, kedua terdakwa mengaku jika kedatangannya ke Indonesia untuk mengantarkan barang pesanan berupa sabu seberat 1055 gram yang dipesan oleh seorang yang bernama Sihai (DPO) yang rencananya akan bertemu di Hotel Chois BG Juntion Surabaya dan apabila berhasil mengirimkan barang haran tersebut maka terdakwa akan diberi upah sebesar 10,000 ringgit atau setara Rp 34.5 juta. (SA)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru