Majelis Pertanyakan Paket Sabu Lolos dari Bandara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi mempertanyakan lolosnya sabu dari X-Ray Bandara yang dibawa Chia Kim Hwa (35) dan Henry Lau Kie Lee (43) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

“Bagaimana bisa barang (sabu-sabu) sebayak ini kok bisa lolos dari X-Rai Bandara. Tolong pihak Polda Jatim menyelidikinya,” kata Dwi kepada saksi

Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Pulangkan 10 WNA Penjahat

Perintah secara langsung disampaikan kepada anggota Direskoba Polda Jatim, saat bersaksi di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/2/2019).

Menurut saksi, Chia Kim Hwa ditangkap saat berada di Kamar 117 Hotel Choice BG Juntion Jalan Bubutan Surabaya. “Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian melakukan pengkapan Henry Lau Kie Lee di Foodcourt BG Junction,” terangnya.

BERITA TERKAIT: Sabu Malaysia Lolos dari X-Ray Bandara Juanda

Baca Juga: Joki Tes IELTS Wang Yali Divonis 6 Bulan Penjara

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara menjelaskan, Chia Kim Hwa tertangkap bersama barang bukti berupa 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 1055 gram, 1 buah pasport dengan nomor A50984371, 1 lembar bording pass flight nomor QZ 321 atas nama Chia Kim Hwa tertanggal 19 Oktobar 2018 serta uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, dan 1 unit HP merk Vivo warna hitam.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Mall BG Juntion pada Jum'at 19 Oktober 2018 sekira pukul 17,15 wib, petugas berhasil menangkap Henry Lau Kie Lee yang saat itu sedang makan di Mall BG Juntion.

Baca Juga: Joki Tes IELTS asal China Dibayar Rp21 Juta

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah pasport nomor K 41398699 milik Henry, uang tunai sebesar Rp 2,2 juta. Bording pass nomor QZ 321 tertanggal 19 Oktober 2018 serta 1 unit HP merk Oppo warna silver.

Saat di interogasi, kedua terdakwa mengaku jika kedatangannya ke Indonesia untuk mengantarkan barang pesanan berupa sabu seberat 1055 gram yang dipesan oleh seorang yang bernama Sihai (DPO) yang rencananya akan bertemu di Hotel Chois BG Juntion Surabaya dan apabila berhasil mengirimkan barang haran tersebut maka terdakwa akan diberi upah sebesar 10,000 ringgit atau setara Rp 34.5 juta. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru