Potretkota.com - Pemesan jasa prostitusi Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla yang disebut-sebut dalam persidangan, dipastikan Jaksa Penuntut umum (JPU) Sri Rahayu hadir dipersidangan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
“Minggu depan (Rian Subroto) dihadirkan,” kata JPU Sri Rahayu kepada wartawan, usai sidang Siska dan Tentri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).
Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Mendapati hal tersebut, Frangky Desima Waruwu kuasa hukum Siska mengaku lega, sebab Rian Subroto merupakan fakta yang harus dibuktikan. “Siapa yang mendalilkan, dia harus buktikan,” ujarnya.
Baca Juga: Germo My Tower Hotel Dihukum 3 Tahun Penjara
Seperti diketahui, nama terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta terungkap setelah polisi menggerebek Vanessa Anggel dan Rian Subroto, berdua disalah satu kamar hotel kawasan Surabaya.
Untuk melayani Vanessa Angel, Rian Subroto harus mengeluarkan biaya Rp 80 juta. Uang tersebut dipotong Tantri Rp 20 juta. Sedangkan untuk berkencan dengan Avriellya Shaqilla, Rian Subroto dipatok tarif Rp 25 Juta oleh muncikari Siksa.
Baca Juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya
Kedua germo Siska dan Tentri terhubung dengan artis selegram berkat Dhani, yang diklaim dalam dakwaan menjadi buronan Polda Jatim. Rian Subroto tertarik dengan penawaran Dhani, di cafe kawasan Gading Sari Lumajang, karena harganya keduanya dianggap murah. (Tio)
Editor : Redaksi