Vanessa Angel Diseret ke Rutan Medaeng

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Berkas tahap dua aktris, model dan penyanyi Vanessa Angel akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Setelah melalui proses pemeriksaan, perempuan kelaihran 1991 ini kemudian diseret ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya.

“Hari ini yang jelas kita menerima pelimpahan dari Polda Jatim untuk diserahterimakan tersangka atas nama VA berikut barang buktinya,” kata Kepala Kejari Surabaya, M Teguh Darmawan, Jum'at (29/3/2019).

Baca Juga: Irwan Daniel Murssy Akui Rendhie Okjiasmoko Pernah Utang Rp100 Juta

Vanessa Angel dalam kasus ini disangkakan melanggar dua pasal yakni Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 256 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Adapun barang bukti yang dibawa yakni uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 35 juta.

Baca Juga: Irwan Daniel Mussry Tidak Hadir di Sidang Gratifikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila ditangkap anggota Polda Jatim dalam kasus prostitusi online di Surabaya pada 5 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi lantas menangkap dan menetapkan dua mucikari sebagai tersangka yaitu Endang dan Tentri yang saat ini sudah menjalani proses persidangan. (Am)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru