Terdakwa Simpan 2,24 Gram Biji Ganja

JPU Ali Prakosa Tuntut Pemilik Gorila 1 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Aditya Sunhadi, pemiik narkotika jenis tembakau Gorila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa, hanya dituntut 1 tahun penjara. Mendapati hal tersebut, seketika Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi langung menawari terdakwa keringan hukuman.

“Kamu dituntut 1 tahun penjara, apa tidak meminta keringanan,” kata Hakim kepada terdakwa Aditya, Selasa (2/4/2019), di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Aditya Sunhadi pun langsung mengamininya. “Sudah, saya terima,” timpalnya kepada Hakim, disambut 3 kalu ketukan palu pertanda sidang selesai.

Untuk diketahui, terdakwa Aditya Sunhadi ditangkap Edi Kutono dan Irawan anggota Reskoba Polrestabes Surabaya saat nongkrong diwarung kopi kawasan Jalan Ketintang Surabaya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa poket dengan berat, diantaranya 0,41 gram, 0,43 gram dan 0,43 gram.

Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Tidak puas dengan temuannya, terdakwa lalu diseret kerumahnya. Polisi lalu menemukan 2 linting Gorila bekas pakai. Selain itu, terdakwa juga menyimpan biji ganja berat 2,24 gram.

Terdakwa mengaku, mendapat Gorila dari temannya bernama Prima, yang kontrak di kawasan Nginden Surabaya, dengan harga 3 paket Gorila Rp 300 ribu. Sedangkan paket biji ganja didapat dari teman sekolah, bernama Baswara.

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru