6 Parpol Minta KPU Surabaya Perhitungan Ulang

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Diduga ada kecurangan terkait pengelembungan suara oleh salah satu Partai Politik (Parpol) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), beberapa Parpol di Surabaya mendatangi dan meminta Komisi Pelihan Umum (KPU) melakukan perhitungan ulang, Senin (22/4/2019).

Mereka adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya Musyafak Rouf, Ketua DPC Gerindra BF Sutadi, Ketua DPD PAN Hafid Suaidi, Ketua DPC PPP Buchori Imron, Ketua DPC Hanura Edi Rahmat dan PKS Surabaya diwakili Rusli Effendy.

Baca Juga: TPS Eri Cahyadi dan Armuji Banyak yang Coblos Kotak Kosong

Kedatangannya, tidak lain menyampaikan beberapa oint, diantaranya meminta KPU Surabaya melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya nomor 436/K-JL-38/PM.05/02/IV/2019 dan menyatakan batal semua C1 hasil penghitungan di semua TPS dan mengganti C1 TPS hasil penghitungan ulang di kecamatan-kecamatan agar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi tegaknya demokrasi Indonesia.

Dikatakan Musyafak Rouf, pihaknya telah menemukan dugaan kecurangan penghitungan suara, dengan jumlah yang tidak sedikit, yakni 32 persen dari total 8.146 TPS di Surabaya. "Jadi kemungkinan ada penyusutan suara partai dan penggelembungan suara," katanya, memiliki data lengkap disemua Dapil 1,2,3, dan 5.

Ditempat yang sama, Edi Rahmat mengaku, banyak kejanggalan yang luar biasa. "Semula saya pikir itu kesalahan penulisan. Tapi ternyata banyak kesalahan yang sama. Jadi ini enggak masuk akal," akunya.

Baca Juga: Pilkada Surabaya 2024, Kotak Kosong Menang Semua Senang

Sementara, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang. Penghitungan ulang hanya dilakukan sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan. "Yang intinya tidak semua dilakukan penghitungan ulang terhadap TPS se-Surabaya," jelasnya.

Menurut Nur Syamsi, perhitungan ulang dilakukan karena ada surat Rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Banwaslu) Kota Surabaya. "Apabila terdapat kesalahan penjumlahan pada Formulir Model C1 berhologram, maka dilakukan pembetulan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian (selisih) pada Fomulir Model C1 berhologram, maka dilakukan pengecekan terhadap Formulir Model C1 Plano," tambahnya.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Kelompok Kotak Kosong Terus Sosialisasi Pemenangan

Begitu juga apabila terdapat ketidaksesuaian (selisih) antara Fomulir Model C1 berhologram dan Formulir Model C1 Plano, maka dilakukan pengecekan terhadap Formulir Model C7. Apabila terdapat ketidaksesuaian (selisih) pada Formulir Model C1 berhologram, Formulir Model C1 Plano dan Formulir Model C7, maka dilakukan penghitungan suara.

Terpisah, kepada wartawan Ketua DPC PDIP Surabaya, Wisnu Sakti Buana berdalih, kesalahan karena petugas KPPS se-Kota Surabaya lelah. Mengingat, adanya Pemilu serentak, mulai Pilpres dan Pileg. "Kesalahan itu bisa dipahami sebagai akibat kelelahan dalam menyelenggarakan Pemilu serentak. Sehingga wajar jika terjadi salah penjumlahan," dalihnya. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru