Potretkota.com - Setelah disebut 16 hari berada di Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Kapolsek Kompol Gatot Hariyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Didik Ariawan menyatakan, Kepala Desa (Klebun) Campor Bangkalan Abdul Rahem sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Kita Sesuai SOP aja, jadi tersangka (Abdul Rahem) dan berkasnya sudah dikirim di Kejaksaan," kata Iptu Didik Ariawan kepada Potretkota.com.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Pernyataan Iptu Didik Ariawan terkesan menubruk Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, proses penahanan oleh penyidik dilakukan minimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari.
Informasi beredar, Klebun Campor Bangkalan cepet-cepat dikeluarkan dari tahanan Polsek Tambaksari karena diduga alasan mengkoordinir Pemilu 2019. “Coblosan kemerin Klebun (Abdul Rahem) kelihatan dikampung,” kata sumber Potretkota.com, wanti-wanti namanya tidak dionline-kan.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
BERITA TERKAIT: 16 Hari Klebun Campor Berada di Polsek Tambaksari
Pernyataan sumber Potretkota.com diperkuat dengan keterangan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IA Medaeng Ahmad Nuri Dhuka. Hingga saat ini, tahanan narkoba Abdul Rahem belum dikirim oleh Kejari Surabaya. “(Abdul Rahem) Belum dikirim ke Medaeng,” akunya singkat.
Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Sementara, Kajari Surabaya Anton Delianto, belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang disebut-sebut memegang kendali perkara narkoba Abdul Rahem, beberapa kali dikonfirmasi terkesan menghindar.
Seperti diketahui, Abdul Rahem ditangkap bersama beberapa perempuan hiburan malam disalah satu ruang karaoke di Surabaya. Saat penangkan, polisi menemukan barang bukti 1,5 butir ekstasi. (Tio)
Editor : Redaksi