Wilis: Demo Hanya Simulasi ISPS Code 2019

TKBM Ricuh, Pelabuhan Tanjung Perak Lumpuh

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Aparat gabungan lintas kesatuan, TNI, Polri dan Port Facility and Security Officer (PFSO) PT Pelindo III yang berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melakukan pengamanan berlapis saat terjadi unjuk rasa di Terminal Jamrud, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/5/2019).

Demonstrasi pada obyek vital nasional (obvitnas) tersebut bermula saat anggota PFSO dan tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Pelindo III melakukan patroli simpatik mengingatkan pekerja operasional, termasuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang belum mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai aturan.

Baca Juga: Pelindo Regional 3 Layani 704.769 Pemudik Lebaran 2025

PT Pelindo III sebagai BUMN operator terminal padahal sudah menerapkan standar pengamanan kerja dan fasilitas pelabuhan sesuai regulasi internasional, yakni International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.

Sayangnya terjadi kesalahpahaman pada proses penertiban tersebut, sehingga memantik keributan. TKBM berunjuk rasa serta mengancam akan menutup akses gerbang terminal dan menghentikan operasional kerja bongkar muat.

Ancaman tersebut langsung direspon sigap oleh PFSO Pelindo III yang mengantisipasi potensi risiko keamanan dengan menaikan tingkat keamanan (security level) dari I ke II. Kemudian karena TKBM yang berkumpul semakin banyak hingga menutup akses dengan membawa kayu, serta dikhawatirkan merusak fasilitas pelabuhan. Maka tingkat keamanan dinaikkan ke level III dan melaporkan kondisi tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sembari menunggu Tim Dalmas tiba, PFSO segera mengevakuasi pengguna jasa dan pekerja ke lokasi aman.

Kabag Ops Polres Tanjung Perak Kompol Yulianto dan Kasat Sabhara AKP Heru Purwandi tiba di lokasi dan memimpin langsung pengamanan demonstrasi. Polisi saat itu melakukan langkah persuasif dengan menghimbau sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bahwa unjuk rasa dilarang dilakukan di obvitnas, seperti Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Unjuk rasa hanya bisa diadakan setidaknya berjarak 500 meter dari pagar terluar obvitnas.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan HKI di Jawa Timur Melonjak 50 Persen

“Hal ini sekaligus menjadi edukasi ketaatan hukum sekaligus ISPS Code bagi seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan, seperti TKBM dan pengguna jasa. Unjuk rasa tidak dilarang tapi harus melaporkan sebelumnya, demi kelancaran kepentingan bersama. Satuan Dalmas yang tiba taktis membentuk perimeter pengamaman akses terminal. Kemudian Polres segera memfasilitasi dialog dengan mengundang perwakilan masing-masing yang terlibat, sebagai solusi damai,” jelas Kompol Yulianto usai memediasi.

SNAPSHOT: Demo TKBM Tanjung Perak Ricuh

Corporate Communication PT Pelindo III Wilis Aji Wiranata mengatakan, unjuk rasa ini hanya latihan pengamanan pelabuhan dan fasilitasnya sesuai standar internasional ISPS Code dengan tema Penanganan Gangguan Kemanan Fasilitas Dari Para Pengunjuk Rasa . Komitmen tersebut berbuah manis, karena belum lama ini PT Pelindo III meraih 6 penghargaan dalam Anugerah K3 Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Khatib Jumat Dihimbau Sampaikan Pesan Pelestarian Lingkungan

“ISPS Code dan prinsip K3, serta koordinasi dengan Kementerian Perhubungan juga penting dilaksanakan di terminal penumpang kapal laut, Gapura Surya Nusantara, yang akan menyambut puluhan ribu pemudik pada musim libur Idul Fitri tahun 2019 ini. Agar para penumpang kapal laut dapat mudik dengan selamat dan nyaman hingga kampung halaman,” jelas Wilis Aji di sela kegiatan exercise keamanan ISPS (International Ship and Port Facility Security) code 2019, di Terminal Jamrud Utara dan Gapura Surya Nusantara, PT Pelindo Regional Jatim.

Sementara, Kabid Penjagaan Patroli dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Perak, Captain Roni Fahmi, mengapresiasi langkah PT Pelindo III untuk melaksanakan simulasi pengamanan tersebut.

“Latihan ini harus rutin dilaksanakan 18 bulan sekali, untuk meningkatkan dan memastikan kesiapsiagaan PFSO Pelindo III di lapangan. Serta kelancaran koordinasi operasi pengamanan dengan satuan terkait, TNI-Polri. Keamanan pelabuhan berstandar ISPS Code merupakan aspek penting agar operator pelayaran dan kapal, serta pengguna jasa, tetap memercayakan bisnis logistiknya melalui Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Roni didampingi Manager Operasional dan Komersial Pelindo III Regional Jatim, Agus Pudjotomo. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru