Potretkota.com - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tingkat provinsi sebanyak 38 Kabupaten sudah selesai diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim).
"Untuk para saksi dari Partai perseta Pemilu bisa mengujukan untuk ikut serta menjadi saksi lagi di KPU tingkat Nasional, yang dilaksanakan 13-14 Mei mendatang, tapi dengan biaya sendiri," kata Choirul Anam sebelum menutup sidang Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Jatim, di Hotel Singgasana Surabaya, Sabtu (11/5/2019).
Baca Juga: Zulfikar Komisi II DPR RI Sebut Putusan MK 135 Sudah Final
KPU Jatim menyebut, dari sekian banyak saksi, ada satu saksi Pasangan Calon (Paslon) Pilpres nomer urut 02 dari partai Gerindra tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu saksi dari Partai Gerindra saat rapat berlangsung. "Dengan alasan adanya perbedaan antara DA-1 dengan DB-2 dan hingga sampai saat saya belum menerima salinan baik dari Banwaslu maupun KPU," ujarnya.
Baca Juga: Dapil dan Kursi DPRD Surabaya Tahun 2029 Rencana Bertambah
.jpg)
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim Mohammad Amin menambahkan, pelaksanaan rekapitulasi berjalan dengan lancar walaupun ada beberapa temuan dan laporan dari saksi perseta pemilu. "Adapun hal-hal yang belum terselesaikan ada jalur terkait rekapitulasi dan akan ditindaklanjuti untuk rekapitulasi tingkat nasional," tambahnya.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Bojonegoro Diperiksa Dugaan Rangkap Jabatan
Dari pantauan Potretkota.com, jadwal proses rekapitulasi untuk semua perhitungan perolehan suara baik pemilihan Pilpres, DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kota/Kabupaten serta DPD molor, dari jadwal 5-9 Mei 2019 berakhir hari Sabtu (11/5/2019). (Tio)
Editor : Redaksi