Potretkota.com - Pasangan sabu Dian Aquarius dan Ecclesia Engelia Anggun Rosalita, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dituntut 17 tahun penjara. Mengetahui hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 buan kurungan.
Alasan diganjar hukuman 1 tahun, Ketua Majelis menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. "Dari tuntutan JPU, 17 tahun penjara, kamu divonis 13 tahun penjara. Apakah kamu terima atau banding," kata Hakim Anton di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/5/2019)
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa setelah berkoordinasi dengan pengacaranya Zaenal Arifin, langsung melakukan upaya banding. "Saya Banding yang mulia," timpal kedua terdakwa.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Untuk diketahui, kedua terdakwa Dian Aquarius dan Ecclesia Engelia Anggun Rosalita ditangkap anggota Reskoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat berada di lobi hotel kawasan Jalan Kedungdoro Surabaya.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Saat itu, polisi menemukan beberapa peket hemat sabu total 20 gram yang disimpan dalam tas slempang kedua terdakwa. Kepada polisi, terdakwa mendaat sabu dengan harga Rp 16 juta dari rekannya (buron) Udin warga Desa Jedih Kecamatan Socah Bangkalan. (Tio)
Editor : Redaksi