Potretkota.com - Setelah merampungkan rekapitulasi suara di 34 provinsi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Hasilnya, sesuai data KPU dari total suara sah nasional menyebut, pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan suara 85.607.362 atau 55,50 persen, sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Baca Juga: Zulfikar Komisi II DPR RI Sebut Putusan MK 135 Sudah Final
Untuk Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 21 provinsi, yakni Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, NTT, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Kepulauan Riau, Papua dan Papua Barat.
Sementara, Prabowo-Sandiaga menguasai 13 provinsi. Diantaranya, Riau, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatra Barat, Banten, NTB, Aceh dan Jawa Barat.
Baca Juga: Petugas Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024 di Jawa Timur Bertambah Menjadi 5 Orang
Ketua KPU Arief Budiman usai acara mengajak saksi dari pasangan no urut 01 dan 02 untuk berfoto bersama. “Mungkin gambarnya indah juga kalau TKN 01 dan 02 ada ditengah-tengah sini untuk berfoto bersama,” terangnya, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Saksi dari pendukung Jokowi-Ma'ruf Amin yang hadir adalah I Gusti Putu Artha, dan saksi dari Prabowo-Sandi adalah Ahmad Riza Patria dan Azis Subekti.
Baca Juga: 2 Petugas KPPS di Jatim Meninggal Dunia dan 7 Masuk Rumah Sakit
Meski demikian, saksi pasangan no urut 02 Prabowo-Sandi menolak tanda tangan hasil putusan rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2019. "BPN 02 menyatakan menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan," terang Azis beralasan penolakan bentuk monumen moral bahwa pihaknya tidak menyerah untuk melawan ketidakadilan dan melawan kecurangan. (Hyu)
Editor : Redaksi