Potretkota.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018, Pemprov Jatim mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (21/05/2019).
BPK menilai, Pemprov Jatim selama ini sudah memenuhi beberapa kriteria, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, penerapan standar akuntansi pemerintah dan pengungkapan yang cukup.
Baca Juga: Rasiyo DPRD Jatim Dilaporkan, Demokrat Diam atau Melawan?
Pemberian WTP ini langsung diserahkan oleh anggota V BPK Isma Yatun kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya.
Baca Juga: BPK Memerintahkan Bapenda Jatim Evaluasi Aplikasi TETAP
Menurut Khofifah, pemberian WTP kepada Pemrov Jatim sudah kedelapan kalinya. WTP yang diraih, tidak lepas dari kerja keras dan komitmen aparatur Pemprov Jatim dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam bidang yang terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
Meski demikian, BPK tetap menemukan kekurangan atas sistem pengendalian internal, salah satunya tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim belum sesuai ketentuan. “Kedepan, temuan-temuan ini akan menjadi perhatian khusus yang harus diperbaiki, sehingga ke depan pengelolaan keuangan dan aset di Jatim akan lebih baik,” kata Khofifah.
Baca Juga: Proyek Kemensos, Ada Perbedaan Hasil Verivali Antara Konsultan dan UB
Sementara Isma Yatun menyatakan, alasan pemberian opini WTP kepada Pemprov Jatim karena mampu menunjukkan komitmen dan upaya nyata untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan dan menerapkan pengelolaan keuangan yang baik. “Kami tentunya berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” tambahnya. (Hyu)
Editor : Redaksi