Potretkota.com - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (21/5/2019) kemarin.
Selain disegel, penyidik KLHK juga memasang plang pengumuman himbauan di empat lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut. Karena selama ini, TPS ilegal dianggap sudah berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Sopir PT Waru Daya Sinergi
Penyidik juga telah memeriksa tiga pengelola, diantaranya US, HN dan AS. Selain itu, penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.
Penyegelan sendiri dilakukan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur dan Kasubdit Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK, Benny Bastiawan.
Baca Juga: Keramik Impor Ilegal asal Cina Rp9,8 Miliar Masuk Surabaya
Muhammad Nur mengatakan, pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) huruf "e" jo Pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 jt dan paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 109 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 M,” kata Muhammad Nur dalam siaran persnya.
Baca Juga: Sanitasi Layak dan Aman adalah Kebutuhan Dasar
Sementara, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengaku akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah illegal karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. “Kami akan menggunakan Undang-Undang berlapis baik Undang-Undangan Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi