Potretkota.com - Suhari alias Gorbacok (38), Saifudin (23), Pribadi (39), Roby S (29) warga Gembong Surabaya, ditangkap anggota Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Mereka digerebek saat nyabu bersama Aris Oniawati (42) warga Banyu Urip Kidul Surabaya.
Namun sayang, meski ditangkap bersamaan, beberapa hari kemudian, Roby dan Oniawati dilepas. Hal tersebut dibenarkan oleh Ipda Heri Siwatoro, pimpinan regu saat operasi penggrebekan di kos kawasan Gembong Gang 3 Surabaya.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
"Kami hanya melakukan penangkapan untuk lebih jelasnya langsung aja temui pak Kanit (Iptu Suwono)," kata Heri kepada Potretkota.com.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Suwono mewakili Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih mengaku, kedua tersangka dilepas karena tidak terbukti mengkonsumsi sabu.
"4 orang yang berada di lokasi (kos) diamankan semua oleh anggota, hasil pemeriksaan 2 orang tidak ikut konsumsi sabu," dalih Suwono.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Untuk diketahui, awalnya Polsek Simokerto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gembong Gang 3, sering dipake pesta narkoba. Polisi lalu melakukan pemantauan dan penyelidikan dan mendapati calon tersangka Suhari duduk sendirian dipos keamanan Gembong 3 Surabaya.
Mengetahui ada polisi datang, Suhari sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap. Saat diintrogasi, Suhari lalu menunjukkan jika dikos No 66 yang ditempati Saifudin ada pesta sabu.
Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Benar adanya, polisi saat itu mendapati 4 orang sedang pesta sabu. Adapun barang bukti yang diamankan, 5 poket kecil sisa sabu-sabu beserta pipet sisa sabu dan alat hisap. Barang bukti lain yakni 1 paket hemat sabu milik Suhari.
Para pelaku, akhirnya dijerat Pasal 114 ayat(1) jo 112 dan 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi