JPU Hadirkan 3 Saksi

Hakim Pertanyakan Surat Pemusnahan Sabu Malaysia

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Sidang Herman Sutjiono alias Liang (55) penyelundup sabu 30,040 kg sabu asal Malaysia, menghadirkan tiga saksi. Yakni, Lukman selaku RT Ruko di Gunung Anyar Sawah 52 Surabaya, Lely (pemilik Ruko) dan Mulyono, penerima paket sabu.

Menurut Lukman, saat itu hanya untuk menyaksikan ada paket kiriman lampu downlight yang di dalamnya ada sabunya. "Polisi dari Mabes Polri, sabu beratnya sekitar 30 kg," katanya, Senin (17/6/2019).

Baca Juga: Rian Hidayat dan Ariyanada Fika Diganjar 7 Tahun

Sementara, tidak mengenal terdakwa. "Jadi waktu perjanjian sewa ruko, Saripul Dongoran yang menyewa dan Lusy sebagai saksi," ujarnya.

Ditempat yang sama, Mulyono mengaku bahwa ia hanya disuruh mengecat roko bangian bahwa oleh terdakwa. "Dan apabila ada kiriman paket saya disuruh untuk menerima, saat itu ada kiriman paket sekitar 22 buah dos besar dengan mengunakan mobil box. Saya lupa ada tulisan apa," akunya, usai menerima paket terdakwa memintanya untuk memindahkan ke lantai 2.

"Saya tidak tau isinya apa. Setelah di panggil lagi keruko ada polisi, baru tau kalau didalam lampu paket ada sabu-sabu," tambah Mulyono.

Semua keterangan saksi, kemudian dibenerkan oleh terdakwa."Iya benar yang mulia," ucap terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman.

Dalam perkara ini, barang bukti sabu import 30 kg asal Malaysia diklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompi Polanski sudah dimusnahkan. Namun, Hakim Dede Suryaman mempertanyakannya surat pemusnahan barang bukti.

Baca Juga: Ricky Teruskan Ayahnya Jadi Pengedar Sabu

"Kok barang bukti yang disita sama dengan beratnya, dan disini ada dua LP (Laporan Polisi) satu atas nama terdakwa (Herman Sutjiono) dan satunya orang Kenya dengan nomor LP yang sama dan tanggal yang sama," tanya Dede Suryaman, namun pertanyaan tersebut tidak ditanggapi JPU.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa membutuhkan uang dan menerima pekerjaan yang berkaitan dengan narkotika dari Boby (DPO). Pada bulan Oktober 2018 terdakwa diberitahu bahwa nanti akan ada pengiriman sabu dan terdakwa diminta bekerja untuk menerima pengiriman tersebut.

Tanggal 24 Januari 2019 Boby memberikan uang sebesar Rp 10 juta, sebagai uang operasional terdakwa, untuk mengambil sebuah mobil di daerah Citraland Jakarta Barat. Setelah sampai di lokasi terdakwa didatangi oleh Lusy (DPO) dan menyerahkan mobilnya.

Baca Juga: Jaringan Sabu Malaysia Dituntut 20 Tahun Penjara

Selain memberikan mobil Lusy juga menyerahkan 2 buah kunci ruko Gunung Anyar Surabaya. Setelah sampai dilokasi terdakwa dihubungi oleh Boby bahwa pada tanggal 30 Januari akan datang paketan berisi sabu. Lantas terdakwa menyuruh Mulyono tukang cat untuk menerima paketan tersebut dengan imbalan Rp 100 ribu.

Lantas terdakwa membuka paket berupa dus dan mengambil 1 buah lampu downlight yang di dalamnya ada sabunya untuk dilihat secara detail kemudian dikembalikan pada posisi semula. Singkat cerita pada tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi dari Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan JPU Pompi Polanski menjerat terdakwa Herman Sutjiono dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru