Potretkota.com - Rian Hidayat Saputra bin Yanto Suharto diputus bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2. Akibatnya, kedua terdakwa dijatukan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
"Mengadili terhadap terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan JPU pertama dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Johannes Harmoni, di Pengadilan Negeri Surabaya.Senin (13/09/2021).
Baca Juga: Rutan Medaeng Tangkap Penyelundup Ekstasi dan Sabu
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Neldy Denny yang sebelumny menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Pun demikian, JPU juga menuntut rekan bisnis narkobanya Ariyanada Fika Binti Samsul Arifin dengan hukuman9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Ketua Majelis Ni Putu Parwati juga mengganjar hukman Ariyanada Fika 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
Baca Juga: Oknum PNS Pemkot Surabaya Edarkan Sabu
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan, awalnya Ariyanda dihubungi oleh Kumpling (terpidana Lapas Batam) jika ada pembeli sabu di Surabaya sebanyak 2 ons.Sehingga Ariyanada menghubungi bandar narkoba Malaysia bernama Viki.
Kemudian disepakati oleh Ariyanda dan Kumpling untuk pesanan sabu dan diambil di daerah Pelabuhan Sekupang Batam. Ariyanada dan Rian Hidayat kemudian berangkat Pada 28 Maret 2021 lalu, check in di hotel kawasan Juanda Sidoarjo.
Baca Juga: Anak Matrawi Diganjar Hukuman 9 Tahun Penjara
Rian Hidayat lalu disuruh oleh Ariyanda untuk mengecek pembeli, karena pembayaran dalam bentuk tunai sekitar Rp 124 juta. Numun Rian Hidayat ditangkap pihak kepolisian. Mendengar kabar penangkapan, pukul 16.00 WIB Kumpling lalu menghubungi Ariyanada untuk segara meninggalkan hotel.
Sebelum meninggalkan hotel, Ariyanada ditangkap di kamar 227 hotel dan ditemukan Barang Bukti 2 paket sabu dengan berat 92,25 gram dan 91,28 gram. (Tio)
Editor : Redaksi