Potretkota.com - BY (49) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Romokalisari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya karena menjadi pengedar sabu-sabu. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti 53,3 gram sabu yang sudah terbagi-bagi dalam 15 bungkus plastik klip.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat jika oknum PNS ini merupakan jaringan KH terpidana sabu disebuah Lapas di Jawa Timur.
“Tersangka ini mendapatkan sabu-sabu itu dengan cara ranjau,” kata Daniel, Selasa (15/2/2022).
Pengakuan BY, sabu dapatkan Senin (7/2/2022) pagi lalu sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Demak Surabaya. Setelah mengambil narkoba jenis kristal itu dan mengemasnya dalam 15 plastik klip, terus dikirimkan kepada pembeli. Belum sampai sabu dikirim kepada pembelinya, BY sudah tertangkap.
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
“Menurut pengakuannya, tersangka hanya berperan sebagai kurir,” tambah Daniel.
Daniel menyebut, berbisbis sabu dengan KH sudah dilakukan sejak Januari 2022. “Dia (BY) sudah tiga kali melakukan pekerjaan ini dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” pungkasnya.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Akibat perbuatannya, BY dijeratan sesuai Pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. (Asb)
Editor : Redaksi