Potretkota.com - Achamd Taufik Hidayatullah pemasok sabu kawasan Jalan Kunti Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony diganjar hukuman 9 tahun denda Rp 5 milaar subsider 4 bulan kurungan. Alasaanya, anak Matrawi ini melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukum kepada terdakwa Achamd Taufik Hidayatullah dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara," kata Johanis Hehamony di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/11/2021).
Baca Juga: Rutan Medaeng Tangkap Penyelundup Ekstasi dan Sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan menyatakan menerima. Begitu dengan terdakwa, menerimanya.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
"Saya terima yang Mulia," saut JPU Febrian Dirgantara pengganti JPU Suparlan.
Perlu diperhatikan, berdasarkan pengakuan terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, bahwa sudah 2 kali mengirim sabu pada bulan Desember dan bulan Januari sebayak 2 ons, dengan harga Rp 60 juta peronsnya yan dipesan Ali Usman (berkas terpisah).
Sabu tersebut dikirim ke pinggir Jalan Bolodewo Surabaya yang dibawa oleh kurir Rafi yang dikenal saat berada di Lapas Pamekasan Kabupaten Madura 2013 lalu. Tahun 2013 lalu, Ketua Majelis Hakim Tugiyanto menghukum Achamd Taufik Hidayatullah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara, karena membawa sabu 5 gram.
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Achamd Taufik Hidayatullah ditangkap lagi oleh Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, di Apartemen kawasan Keputih Surabaya. Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 1 tas slempang kecil warna hijau isi 3 plester lakban, gunting, 2 timbangan elektrik dan 2 sendok kecil, 6 plastik klip baru berbagai ukuran dan 2 plastik bekas bungkus sabu bungkus sabu ukuran besar, 2 paket sabu berat 1,11 gram dan 0,60 gram sabu beserta bungkusnya, buku tabungan BCA No Rek 822086944 atas nama Isnawati dan Paspor Platinum debit BCA Nomor 5260 5120 1219 9616. (Tio)
Editor : Redaksi