Dikemas Dalam Makanan Ringan dan Susu

Rutan Medaeng Tangkap Penyelundup Ekstasi dan Sabu

avatar Achmad Syaiful Bahri
Foto istimewa: Polsek Waru.
Foto istimewa: Polsek Waru.

Potretkota.com - Seorang lelaki berinisial DA (44), ditangkap petugas Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya. DA ditangkap lantaran kedapatan hendak menyelundupkan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu-sabu. Pil dan kristal haram tersebut dibungkus dalam kemasan makanan dan minuman.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, mengatakan, modus yang dilakukan DA adalah dengan berpura-pura membesuk pemesan barang berinisial YE (34) dan MK (34). Petugas yang mencurigai gelagat DA langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruang pemeriksaan Rutan Kelas I Surabaya. Kasus itu kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 84,7 Kg Sabu dan 40,3 Ribu Ekstasi

"Ini bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk penyelundupan barang terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan," kata Tomi, Senin, (04/08/2025).

Lebih lanjut, Tomi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap DA dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Hengki Giantoro. Dalam penggeledahan itu, petugas memeriksa sebuah kemasan makanan ringan dan mendapati empat butir pil yang diduga ekstasi di dalamnya.

Baca Juga: Residivis Narkoba Gerald Haryanto Dituntut 9 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, petugas juga memeriksa 4 kemasan susu kecil tidak bersegel yang dibawa DA. Dalam kemasan itu, petugas mendapati kristal bening yang diduga Sabu-sabu.

"Saat diinterogasi, DA mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan titipan dari warga binaan di Rutan, berinisial YE dan MK. Menindaklanjuti temuan ini, pihak Rutan Surabaya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Waru untuk menyerahkan kasus tersebut guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Tomi.

Baca Juga: Mantan Polisi Ditemukan Tewas Gantung di Rutan

Sebagai langkah tegas, 2 warga binaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan Ekstasi dan Sabu-sabu ini, akan dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dijatuhi sanksi administratif berupa register F sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). (ASB)

Berita Terbaru