Mendikbud: Sistem Untuk Pemerataan Pendidikan

Wali Murid Protes Zonasi Pendidikan di Kantor DPRD

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Husen (50) dan ratusan wali murid mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Mereka protes adanya sistem zonasi yang sudah dibuat Kementrian Pendidikan, Rabu (19/6/2019).

Menurut Husen warga Sawahan Surabaya, ia sangat frustasi karena tak bisa mendaftarkan anaknya bernama Sabrina ke sekolah negeri yang di idamkan, meski nilainya bagus. Alasannya sederhana, adanya sistem zonasi, anaknya terpatahkan dengan jarak rumah.

Baca Juga: Menyoal Dugaan Pungutan Biaya Wisuda di SMP Negeri 1 Surabaya

Padahal sekoah idaman anaknya dan tempat tinggal, hanya berjarak 1,5 km. “Kami minta keadilan dan untuk anak-anak yang nilainya tinggi agar tidak terbelenggu pada sistem zonasi, kebijakan zona merugikan masyarakat banyak, termasuk orang tua murid dan anak-anak. Tidak ada sosialisasi sebelumnya, padahal anak saya mau sekolah di sma 21 nilainya 8,5. Seharusnya bisa tapi kenyataannya tidak bisa karena melihat zona,” kata Husen.

Husen dan orang tua lain mengancam, jika tidak ada titik temu, rencana akan menempuh jaur hukum dengan menggungat pemerintah melalui sistem peradilan tata usaha negara (PTUN).

Ratusan orang tua yang datang ke kantor DPRD Jatim ditemui langsung oleh Gunawan anggota Komisi E, yang membidangi kesejahteraan rakyat. “Ini perlu saya sampaikan, bahwa DPR tidak bisa melakukan tindakan keputusan, tapi DPR merekomendasikan akan memanggil dinas terkait dan membahas permasalahan itu sehingga yang bisa melakukan keputusan hanya di eksekutif, kita di legislatif. Yang terpenting siswa yang baik juga dapat sekolah yang baik, jangan sampai siswa yang baik tidak dapat sekolah yang layak,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Laporkan Dugaan Penipuan Perumahan AB Jaya ke Polisi

Zonasi pendidikan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selain itu, adanya Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O19 NOMOR 42O/297315J tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Baca Juga: Bemnus Jatim Menyoal Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang

Sementara, dilansir dari website kemdikbud.go.id tanggal 14 Juni 2019, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Provinsi, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Peraturan mengatur, bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.

"Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas bersama, kita duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi," imbau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengklaim sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi ketimpangan di masyarakat. (Jar/Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru