Potretkota.com - 7 perusahaan pertambangan galian C ilegal yang beroperasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, berjalan santai dan aman. Hal tersebut disampaikan Camat Tectona Jati alias Tecto.
"Saat ini yang memiliki izin hanya dua yakni Nurwati dan Mashudi yang masa izinya akan berakhir pada bulan September 2019 dan ketujuh perusahaan lainya hanya sebatas nge-sub dan tidak memiliki izin resmi," kata Tecto, Selasa (18/6/19).
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Ke tujuh perusahaan yang tidak memiliki izin penambangan resmi yakni milik Pastim, AJB, Ramadani, Pas, Roni, Bas, dan HR.
Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
Dari pantauan kabarwarta.id (group Potretkota.com), Rabu (19/6/19), aktifitas dump truk yang melebihi muatan masih melintas di jalan mulai lokasi pertambangan di Kedungrejo menuju Desa Umbulan, Sidepan hingga simpang empat Winongan menuju jalan raya Winongan-Gondang Wetan. Akibatnya, jalanan terihat rusak.
Mesin pemecah batu di lokasi pertambangan galian C yang berada dalam beberapa titik lokasi, juga terlihat santai dengan aktifitasnya. Pintu keluar masuk Galian C dijaga oleh sejumlah orang dengan menggunakan portal. "Masih berlangsung seperti biasa mulai pukul 06.00 wib truk sudah banyak yang masuk kelokasi tambang dan pemecah batunya sekitar pukul 07.00 wib," kata warga, lokasi tambang berada di area bekas perkebunan dekat dengan area pemukiman penduduk.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Tak heran jika warga dan organisasi masarakat mengatasnamakan Aliansi Masyatakat Cinta Damai (AMCD) melakukan aksi turun ke jalan raya guna menghadang truk yang melebihi tonase atas kelas jalan yang mereka lewati. "Tambal sulam yang dilakukan selama ini tak bertahan lama akibat truk yang melewati tonase nya diatas ketentuan undang- undang lalulintas dan kelas jalan," terang Hanan, berharap jalan rusak segera diperbaiki agar warga terhindar dari keceakaan. (Hyu)
Editor : Redaksi