UU ITE, Vanessa Angel Diputus 5 Bulan Penjara

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Vanessa Adzania alias Vanessa Angel, akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi diputus hukuman 5 bulan penjara. Penilaian hakim, karena artis sinetron ini terbukti bersalah secara sah telah melakukan penyebaran konten asusila.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara terhadap terdakwa Vanessa Angel, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Dwi Purwadi, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/6/2019).

Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Putusan ini lebih ringan, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A. Dhini Ardhany, menuntutnya 6 bulan penjara. JPU menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Mendengar amar putusan tersebut, JPU Novan mewakili JPU Dhini Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir. Pihak terdakwa Vanessa Angel menerima putusan Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT: Diincar Mabes Polri, Vanessa Angel Ditangkap Polda Jatim

Baca Juga: Anak 16 Tahun Layani Seks di My Tower Hotel Surabaya

Perlu diketahui, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap berdua dikamar hotel bersama orang yang diklaim Polda Jatim bernama Rian Subroto pengusaha tambang dari Lumajang. Bukan perkara perzinaan yang dijeratkan oleh polisi, melainkan bukti klaim foto seksi yang diberikan oleh mucikari Tentri Novanta, yang disidang terpisah.

Salah satu pengacara Vanessa Angel menganggap, bahwa nama Rian Subroto itu tidak ada. Karena yang mentransfer Rp 80 juta ke rekening milik mucikari Tentri disebut atas nama Herlambang Hasea Sihombing.

Baca Juga: Wahyu di My Tower Hotel Jual Anak Dibawah Umur

Dalam jejak digital, Herlambang Hasea Sihombing pernah dilaporkan Dewi Murya Agung alias Dewi Persik ke Mabes Polri, karena sudah menjualnya ke pengusaha batu bara asal Kalimantan bernama Abubakar Adz Shihab alias Abas. Pada tahun 2014, kasus ini pun berujung damai.

Saat ini, Herlambang Hasea Sihombing disebut-sebut bekerja di Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru