Potretkota.com - Andri Widodo, pemuda asal Lamongan yang berkerja sebagai juru parkir di Nginden Sukolilo Surabaya ini harus berurusan dengan polisi. Bukan urusan kendaraan, pria 22 tahun ini ditangkap karena dituding punya pikiran cabul terhadap anak usia 15 tahun.
Menurut Andri, berkenalan dengan korban melalui media sosial Hago. Setelah berkomunikasi, keduanya pun pacaran. Saat pacaran pelaku sering meminta foto bugil korban. Puncaknya, pelaku meminta korban untuk video call, namun tidak digubris, pelaku akhirnya mengancam akan menyebar foto-foto porno korban. “Fotonya buat hiburan,” daihnya baru-baru ini.
Baca Juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Sementara, AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, selain memiliki foto porno korban, pelaku disebut juga meraba kemaluan korban.
Baca Juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun
“Laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya diraba dan jarinya dimasukkan oleh pelaku di sebuah taman di Surabaya Timur. Laporan itu kita tindak lanjuti, dan kita temukan fakta pada saat melakukan ungkap perkara ini kita dapati barang bukti handpone milik pelaku banyak sekali foto porno juga ada video yang menampilkan kegiatan masturbasi korban dan pelaku yang disimpan di handpone pelaku yang kita jadikan bukti,” kata AKP Ruth Yeni.
Baca Juga: Istri Sah Guru Karete Ganda Hadi Wijaya Tak Diperiksa Penyidik, Pengacara: Tak ada Kaitannya
Atas perbuatannya, pemuda yang kost dikawasan Nginden Surabaya ini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Jar)
Editor : Redaksi