Potretkota.com - Arianto warga Tanjungsari Jaya Surabaya tertangkap tidak lama setelah menjambret Sulasmi di Jalan Kalianak, 11 Juni 2019. Pemuda 22 tahun ini jadi penjahat jalanan bersama eksekutor Sam (DPO).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto saat jumpa pers mengatakan, Arianto dan SAM sudah beraksi 14 kali dengan sasaran semua perempuan. Karena itu, kaki tersangka digembosi polisi. "Dalam melakukan aksinya Arianto sebagai joki dam Sam (DPO) sebagai eksekutor," katanya, Senin (29/7/2019).
Baca Juga: Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor 3 Lokasi
Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui telah menjual motornya seharga Rp 2,5 juta kepada Bowo warga kawasan Jalan Kedinding Surabaya. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap Arianto, barang hasi curian dijual ke pelaku berinisial B," jelas Kapolres. ambahnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan 43 Tersangka dari 36 Kasus 3C
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Tio)
Editor : Redaksi