Potretkota.com - Vera (20) warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya ditahan karena mengajak suaminya sendiri MR (24), melakukan sex threesome, Selasa (23/01/2018).
Karena perbuatannya, Vera dianggap malanggar Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat jumpa pers menjelaskan, Vera sebelum ditangkap menggunggah cuitan di sosial media facebook "Fantasi Real Off Pasutri" dengan harga Rp 300-500 ribu.
"Vera mengaku sudah empat kali melayani tamu dalam Satu tahun ini," kata Rudi pada wartawan.
Baca Juga: Mulai Bujuk Rayu Hingga Ancam Korban, Teguh Waluyo Cabuli Anak Tiri Sejak Usia 10 Tahun
Saat ditangkap di hotel Starling kamar 308 Jalan Kayoon Surabaya, Vera tengah telanjang bulat, posisi perempuan di dalam kamar mandi dan 2 laki-laki berada di sekitar tempat tidur.
"Mereka saat ditangkap baru selesai melakukan aktivitas seksual bertiga di tempat tidur hotel tersebut", tambah Rudi, jika perbuatan ini sudah dilakukan selama empat kali.
Baca Juga: Istri Sah Guru Karete Ganda Hadi Wijaya Tak Diperiksa Penyidik, Pengacara: Tak ada Kaitannya
Dalam penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti selembar bill hotel, uang tunai Rp500 ribu, HP dan foto copy surat nikah tersangka dan korban. (Tio)
Editor : Redaksi