Potretkota.com - Hendak mengirim sabu ke Antoni Alexander salah satu tahanan Polres Bangkalan Madura, Desy Hendry Anggriawan, harus mendekam di Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya. Kini anak dari Ang Te Teng ini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2019).
Jaksa Pununtut Umum (JPU) Dzulkifly Nento menjerat terdakwa Desy Hendry Anggriawan, dengan pasal berlapis. “Menjerat terdakwa Desy Hendry Anggriawan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya, diruang Garuda PN Surabaya.
Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Sita 56,3 Gram
Dijelaskan dalam dakwaan, Desy Hendry Anggriawan meminta kepada Mochammad Agus Permana, mengirim paketan sabu untuk diberikan suaminya Antoni Alexander alias Ko Alex, yang saat ini ditahan oleh Polres Bangkalan karena kasus narkotika.
Baca Juga: Warga Benteng Dalam Semampir Jual Sabu dari Pagi hingga Malam
Dengan upah Rp 30 ribu, paketan sabu oleh Agus Permana kemudian dibungkus roti. Namun naas, bersama Bagus saat mengisi bensin sepeda motor di Pom kawasan Jalan Sidotopo Kali Ondo Surabaya, keduanya ditangkap.
Dalam penggeledahaan, polisi menemukan sabun mandi dan paketan sabu 0,62 gram yang terbungkus roti, hendak dikirim ke tahanan Polres Bangkalan. Meski Bagus dan Agus tertangkap bersamaan, namun Bagus ditetapkan sebagai buronan. Kepada polisi, Agus mendapatkan sabu dari DPO Hendi.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen
Berkas dakwaan Agus saat ini ditangani JPU Akhmad Iriyanto Sudaryono. (Tio)
Editor : Redaksi