JPU Fathol Tuntut Terdakwa Narkoba 3,5 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Dewi Ratih Manjari Puspa Juwita Binti Djoko Hari Prayogo, terdakwa narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid hanya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Riny NT, menggantikan Fathol Rasyid, di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga: Anggaran Street Art Fashion Carnival Pasuruan Jadi Sorotan

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Dewi Ratih tertangkap dirumahnya, Jalan Kedungturi Gang IV Surabaya, usai nyabu bersama temannya Sodikin (DPO) di sebuah hotel kawasan Surabaya. Menurut terdakwa, paketan sabu dibelikan DPO seharga Rp 600 ribu.

Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal

Saat itu polisi menemukan barang bukti 1 pipet kaca yang berisi sabu berat sekitar 1,31 gram berikut pipet kacanya, 5 plastik klip kosong dan seperangkat alat hisap sabu.

Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024

Atas perbuatannya, dalam dakwaan terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)

Berita Terbaru