Potretkota.com - Dewi Ratih Manjari Puspa Juwita Binti Djoko Hari Prayogo, terdakwa narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid hanya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Riny NT, menggantikan Fathol Rasyid, di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/8/2019).
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Dewi Ratih tertangkap dirumahnya, Jalan Kedungturi Gang IV Surabaya, usai nyabu bersama temannya Sodikin (DPO) di sebuah hotel kawasan Surabaya. Menurut terdakwa, paketan sabu dibelikan DPO seharga Rp 600 ribu.
Baca Juga: Jatah Puskesmas di Banyuwangi Tahun 2025 Dipangkas, Benarkah?
Saat itu polisi menemukan barang bukti 1 pipet kaca yang berisi sabu berat sekitar 1,31 gram berikut pipet kacanya, 5 plastik klip kosong dan seperangkat alat hisap sabu.
Baca Juga: Truk Parkir di Pintu Masuk Tol Pasuruan Dikeluhkan
Atas perbuatannya, dalam dakwaan terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tio)
Editor : Redaksi