Potretkota.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Pekoren, Kecamatan Rembang, kabupaten Pasuruan, Muhaimin di jebloskan penjara oleh pihak Kepolisian Polres Pasuruan. Hal ini lantaran di duga kades tersebut telah melalukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 530 juta.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Yoga melalui Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Iptu Decky Tjahyono mengatakan, sebelumnya tersangka telah diamankan oleh petugas kepolisian selaku penyidik seminggu yang lalu
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
Decky menambahkan, modus tersangka menawarkan tanah seluas 7450 M2 terletak di desa setempat kepada korban bernama Sholeh warga setempat seharga Rp 1,3 miliar. Setelah disepakati kedua belah pihak, korban membayar Rp 530 juta dengan membuat surat pernyataan yang ditanda tangani tersangka diatas matrei disaksikan beberapa saksi.
Baca Juga: Satu Korban Penipuan WPONE Lapor ke Polrestabes Surabaya
"Pembayaran dilakukan dua tahap, pertama korban transfer Rp 290 juta ke rekening Muhaimin (tersangka). Lalu sisanya dibayar oleh korban hingga sejumlah Rp 530 juta. Nilai itu untuk mengurus leter C atas nama korban," kata Decky, Selasa (27/08/2019)
Baca Juga: Caleg Gresik Mengklaim Diakali Anggota DPRD Jatim Ratusan Juta
Seiring berjalannya waktu, apa yang dijanjikan tersangka tidak kunjung terbukti. Korban pun mendatangi tersangka menanyakan surat tanah yang dijanjikan. Betapa terkejutnya, ketika tanah yang dibeli diklaim milik orang lain. Korban pun milih melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. "Muhaimin kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara," terangnya. (Mat)
Editor : Redaksi