Potretkota.com - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan diduga ada pungutan liar (Pungli).
Dugaan pungli itu muncul ketika program PKH cair ke setiap masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dana yang sudah cari, diminta lagi oleh oknum Rp 50 ribu dan keperuntukanya tidak jelas.
Baca Juga: Korban Penggelapan Arisan Minta Kepastian Hukum Kepolisian
"Saya ditarik uang Rp 50 ribu, tapi meski ditarik segitu tapi aya kasih Rp 25 ribu. Biarkan saja ini jadi pembicaraan kelompok," ungkap sumber Potretkota.com berinisial Amn dengan nada kesal.
Menurut Amn, tarikan hanya didesa Desa Gerongan. "Saya dengar desa lain tidak ada tarikan, lah disini kok ditarik," keluhnya.
Tak hanya itu, Amn juga menyebut mendapat program BPNT dan itu berupa kartu digunakan untuk penacairan. Akan tetapi kartu BPNT miliknya tak pernah di berikan oleh pihak pendamping ataupun ketua kelompoknya.
Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih
“Saya tak pernah pegang kartu semenjak dapat beras dan telur. Kartu itu dibawa oleh Pak Supian (pendamping), tiap beras datang saya langsung disuruh ngambil pada ketua kelompoknya. Setelah itu saya bagi berasnya 5 kiloan dengan tetangga saya, karena disuruh bagi dua sama ketua kelompoknya,” terang Amn.
Amn menyebut, pencairan program warga tidak mampu tersebut berfariasi. “Ada yang mendapat uang senilai Rp 450 ribu untuk balita. Ada juga Rp 200 ribu untuk anak SD, untuk anak SMP Rp 300 ribu dan anak SMA mendapat Rp 500 ribu. Sedangkan janda mendapat Rp 600 ribu dan ada juga Satu KK mendapat Rp 1 juta. Bahkan ada yang lebih,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Supian selaku pendamping PKH Desa Gerongan menjelaskan, bahawasanya dirinya tidak tau menau soal adanya pungutan tersebut. “Dulu pernah ada, akan tetapi saya larang, kemudian soal pembagian BPNT yang di bagi dua kita sudah kordinasi dengan pihak pemerintah desa,” singkatnya.
Baca Juga: LSM Minta Bupati Evaluasi Kinerja Plt. Kepala Dinkes Banyuwangi
Sementara, Koordinator PKH Kabupaten Pasuruan Nahroji saat dikonfirmasi pewarta mengaku, dirinya akan segera turun untuk mengecek kebenarannya, jika memang yang terjadi demikian maka dirinya akan memanggil pihak pendamping dan menerbitkan surat peringatan (SP) kepada yang bersangkutan. “Kami anggap bahwa nilai nominal yang diminta Rp 50 ribu itu sangatlah besar. Kita akan coba cek, jikalau benar kami akan terbitkan SP, karena nominal tersebut menurut saya sangat fantastis,” tegasnya.
Senada, Boby Koordinator PKH Jawa Timur mengklaim akan terus mengawal adanya temuan tersebut. “Kita akan kawal dan kita akan selidiki lebih lanjut, saya sudah menghubungi korfinator Kabutapen Pasuruan agar segera di tindak lanjuti dan saya suruh buat laporan mengenai kejadian tersebut,” pungkasnya. (Mat)
Editor : Redaksi