Polisi Amankan Kontainer Muat Kayu Meranti Olahan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, menghentikan truk kontainer nopol DK-8806-CU. Kontainer berlabel Temas Line diketahui membawa memuat ratusan kayu meranti olahan, dengan jumlah 17 m3 atau sebanyak 857 batang siap jual.

Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan mengatakan, terpaksa menahan truk kontainer, karena mendapati beberapa dokumen yang telah mati masa berlakunya. Dokumen tersebut yaitu Surat Keterangan Sah Hasil Kayu (SKSHK) yang menunjukan masa berlaku antara tanggal 5 Agustus 2019 hingga 7 Agustus 2019.

Baca Juga: 86 Reklame Ilegal Ukuran Besar Berdiri di Kota Pasuruan, Sekda dan Satpol PP Memilih Bungkam

"Dokumen tersebut sudah mati masa berlakunya dan itu masih dipakai, antisipasi kami adalah, dokumen yang sudah mati masih digunakan sebagai pelengkap dokumen jalan yang tentu melanggar aturan," kata Teguh kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: Tambang Andesit Ilegal di Pasuruan Hasilkan Rp648 Juta dalam 3 Bulan

Menurutnya, kepolisian masih sangat berhati-hati untuk memeriksa dokumen yang dibawa, termasuk keabsahan dan legalitasnya. "Akan kita periksa dua pemilik barang tersebut yakni koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah yang ada di Kalimantan. Sejauh ini yang kami periksa baru sopir, lalu pihak ekspedisi CV Amira Logistik," tambahnya.

Baca Juga: Miras dan Kosmetik Diselundupkan Lewat Terminal Teluk Lamong

Teguh mengaku, ada kontainer yang lolos penangkapan saat keluar depo sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. "Sebenarnya ada tiga kontainer yang masuk, namun dua lainnya sudah sampai di Denpasar. Nanti yang di Bali itu akan kami periksa juga," imbuhnya. (SA)

Berita Terbaru