Burung Makassar Selundupan Gagal Masuk Surabaya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Badan Karantina Pertanian wilayah Surabaya, menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung berbagai jenis asal Makassar. Burung selundupan itu, disembunyikan pada kabin truk belakang sopir dan dikolong sasis bawah truk, yang saat itu menumpang KM Dharma Rucitra VII.

Burung berbagi jenis yang diamankan diantaranya, jenis Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong, Tuwo. Dari 74 burung 5 ekor diantaranya dalam keadaan mati.

Baca Juga: Bea Cukai Sita Selundupan Bernilai Rp4,06 Triliun

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Penitipan Anjing Meningkat

Kepala Karantina Surabaya Musyaffak Fauzi menyatakan, burung yang hampir punah itu disembunyikan pada kabin truk belakang sopir dan di kolong sasis bawah truk Nopol DD-9997-PA dan DD-8624-KJ.

“74 burung yang dilindungi tidak dilengkapi dokumen yang dibawa dari Makassar ke Tanjung Perak Surabaya. Ini kita tindak lanjuti, karena kita sudah mendapat plat nomor truk yang membawa, dan akan ditaruh di tempat duduknya, ada juga yang ditaruh di sasis,” katanya, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga: Singky Soewadji Yakin Kotak Kosong Menang di Surabaya

Saat ini, dua sopir truk pembawa burung langka asal Makassar dalam pemeriksaan aparat kepolisian. Apabila terbukti, pelaku pengiriman satwa ilegal dikenakan Pasal 66 Undang-Undang 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru