Ngevlog Pelni Marita Sani Dibui

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Gara-gara vlog ngawur, Marita Sani diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki Wiryawan mendakwa perempuan asal Jalan Emerald IV Kebomas, Gresik dengan Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah pembacaan dakwaan, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak melakukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman memberikan kesempatan kepada pihak JPU untuk membuktikan dakwaannya ,"Untuk itu sidang dilanjutkan Minggu depan," katanya sembari mengetok palu, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Polisi Periksa Ahli Bahasa Dalam Kasus Rijanto Bupati Blitar Terpilih

Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa ditahan akibat vlog video di sosial media facebook bernama Marita.

Baca Juga: Bos Turbonet Dibui Karena Sebar Informasi Bohong

“Saya Cuma mau bilang buat isteri-isteri pelaut, perwira, bintara di PELNI, saya cuma bilang satu hal jangan kebanyakan gaya, kenapa ? karena saya tahu betul gitu loh gaji suami kalian berapa, kalian bergaya dengan uang yang ndak seharusnya jadi milik kalian, yaaa saya tahu betul permainan suami-suami kalian di kapal seperti apa, jadi kalau kalian mau nyombong mikir pakek otak ya, kartu suami kalian semua itu ada ditangan saya, saya punya bukti seribu bukti untuk membuktikan korupsi semua di PELNI, saya tahu, jadi kalau isteri-isteri perwira mau gaya, mau songong mikir yaa, apalagi mau gaya depan gue, gue sikat loe, karena saya tahu kelakuan orang PELNI”

“Jadi isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya yaa, gak usah songong, gak usah banyak ngatur di kapal, gak usah berlagak kayak isteri jenderal yang seolah-olah kalian pemilik PELNI, kalian bukan siapa-siapa di PELNI saya gak perduli siapapun ya, siapapun di PELNI yang cari gara-gara dengan saya, saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat habis, jadi kalian isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya, gak usah banyak sombong depan saya, kalian berani sombong didepan saya tak ludahin muka kamu, tak teriakkan didepan dirimu bahwa suamimu itu maling di PELNI oke, suami kalian maling di PELNI, uang yang kalian terima diluar rekening Mandiri itu sudah dipastikan uang haram tau, uang korupsi, kalian di PELNI bukan siapa-siapa, apalagi isteri perwira woo jangan coba-coba, kalian mau banyak gaya depan saya tak ludahin mukamu dan satu hal lagi sampek saya tahu ada yang memfitnah saya, satu orang saja ada fitnah saya, ada satu saja kata-kata fitnah saya, saya nggak segan-segan robek-robek mulutnya, tak permalukan, tak labrak suaminya di kapal, tak labrak isterinya sekalian, biar itu pelajaran telak buat kalian orang-orang dajjal di PELNI yaa Wassalamualaikum”.

Baca Juga: Bos Turbo Net Diputus 1 Tahun Gara-gara Bertanya

Akibat perbuatanna, terdakwa didakwa Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Tio)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru