Potretkota.com - Saat ribuan mahasiswa meyerukan aksinya di depan kantor DPRD Jatim, mendesak Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalan UU KPK dan menolak beberapa rencana undang-undang yang membuat Indonesia resah, beberapa pelajar SMP dan SMA ditangkap polisi.
Di jalan Indrapura Surabaya, saat mahasiswa berorasi, terlihat pelajar SMP ditangkap karena melempar bom molotov. Belum diketahui pasti motif anak-anak ini melakukan perbuatan tersebut, namun, kedua bocah langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan
Snapshot: Ribuan Mahasiswa Geruduk DPRD Jatim
Baca Juga: Hakim Putus Terdakwa Ivan Sugiamto 9 Bulan Penjara
Sementara, diwaktu yang bersamaan, pelajar SLTA di Surabaya juga ditangkap aparat Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Mereka ditangkap karena saat menuju kantor DPRD Jatim, jalan Indrapura Surabaya, kawasan pelajar ini bawa clurit dan petasan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis sore, 26 September 2019, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi yang didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, Msi menyampaikan hasil penyekatan yang dilakukan para personilnya.
Baca Juga: Kejati Jatim Baru Selidiki Hibah Tahun 2017 Senilai Rp65 Miliar
“Total dari pelajar SMA ada 60 orang dan dari SMP ada sekitar 30 an orang,” kata Kapolres. (Hyu)
Editor : Redaksi